Kampus - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Tue, 27 May 2025 02:01:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.5 https://iblam.ac.id/wp-content/uploads/2024/03/cropped-Favicon-Iblam-32x32.png Kampus - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id 32 32 Peluncuran Buku NEUROLAW: Sinergi Hukum dan Neurosains https://iblam.ac.id/2025/05/27/peluncuran-buku-neurolaw-sinergi-hukum-dan-neurosains/ https://iblam.ac.id/2025/05/27/peluncuran-buku-neurolaw-sinergi-hukum-dan-neurosains/#respond Tue, 27 May 2025 02:01:28 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3641 Jakarta Selatan, 26 Mei 2025 — Sebuah kontribusi baru dalam ranah pemikiran hukum Indonesia resmi diluncurkan melalui buku berjudul “NEUROLAW”, hasil kolaborasi dua akademisi, Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H. dan Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H. Buku ini diluncurkan secara resmi pada acara yang diselenggarakan di The Putranto Room, IBLAM School of Law (Main […]

The post Peluncuran Buku NEUROLAW: Sinergi Hukum dan Neurosains first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta Selatan, 26 Mei 2025 — Sebuah kontribusi baru dalam ranah pemikiran hukum Indonesia resmi diluncurkan melalui buku berjudul “NEUROLAW”, hasil kolaborasi dua akademisi, Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H. dan Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H. Buku ini diluncurkan secara resmi pada acara yang diselenggarakan di The Putranto Room, IBLAM School of Law (Main Campus), 26 Mei 2025, dengan dihadiri oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, pejabat pemerintah, media hukum, serta mahasiswa/i.

Apa Itu Neurolaw?

Dalam paparannya, Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H. dan  Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa buku ini merupakan eksplorasi hubungan bagaimana pengetahuan yang terus berkembang antara ilmu saraf atau fungsi otak dengan sistem saraf dapat diterapkan dalam konteks hukum, khususnya meliputi berbagai isu hukum dan sosial yang kompleks.

Salah satu aplikasi utama di Neurolaw merupakan penilaian dalam konteks hukum pidana, yaitu dapat menentukan apakah seorang terdakwa memiliki kapasitas mental yang cukup untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Dengan didukung oleh kemajuan teknologi seperti stimulasi otak dalam dan neuromodulasi, Neurolaw juga berpotensi dalam konteks rehabilitasi atau hukuman.

Neurolaw berperan dalam mendorong reformasi hukum dalam ilmu saraf, yaitu pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana otak remaja berkembang akan menyebabkan perubahan dalam sistem peradilan remaja yang lebih fokus pada rehabilitas dibandingkan dengan hukuman keras.

Neurolaw juga mencakup dimensi pendidikan, yaitu bagaimana para praktisi hukum, hakim dan juri dipersiapkan dalam memahami dan menggunakan bukti-bukti neurologis dalam proses hukum berlangsung. Hubungan Neorolaw dengan pendidikan interdisipliner menjelaskan bagaimana memiliki pemahaman dasar tentang ilmu saraf dapat menafsirkan bukti dengan tepat dan membuat keputusan dengan lebih berinformasi.

Topik Bahasan dalam Buku “NEUROLAW”

Buku ini ditulis dalam bahasa akademik yang tetap mudah dipahami dan mencakup berbagai topik penting berikut:

  • Konsep Dasar Neurolaw
  • Neurolaw dan Hukum Pidana
  • Bukti Neurosains di Pengadilan
  • Pengaruh Neurolaw terhadap kebijakan Hukum
  • Neurolaw dan Perbandingan Negara
  • Neuroethics
  • Neuroimaging
  • Neurolaw dan Hak Asasi Manusia
  • Neurolaw dan Kajian Hukum Islam
  • Neurolaw dan Pancasila

Dikemas dalam bahasa yang lugas namun akademik, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi para peneliti, mahasiswa hukum, dosen, pengambil kebijakan, dan para profesional di bidang hukum.

Bedah Buku Bersama Dua Guru Besar Hukum Indonesia

Peluncuran ini juga diisi dengan bedah buku, menghadirkan Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. selaku Rektor Universitas Tarumanagara dan Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. selaku Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Jakarta .

Sebagai bentuk apresiasi terhadap karya ini, dua Guru Besar Hukum turut hadir dan memberikan ulasan akademik mendalam, yakni Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. dan Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. Keduanya menyoroti pentingnya pendekatan interdisipliner antara hukum dan ilmu saraf dalam memahami perilaku manusia, tanggung jawab pidana, hingga kebijakan hukum yang lebih berkeadilan.

Acara ini turut dihadiri oleh pimpinan, dosen, dan civitas akademika IBLAM School of Law yang antusias menyambut kehadiran buku ini. Dalam sambutannya, pihak institusi menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan literatur hukum progresif yang dapat menjadi rujukan akademik maupun praktis.

Harapan Terhadap Masa Depan Neurolaw di Indonesia

Dengan peluncuran ini, “NEUROLAW” diharapkan menjadi salah satu pionir literatur hukum interdisipliner di Indonesia. Buku ini menjadi jembatan antara ilmu hukum dan ilmu saraf, serta diharapkan mampu memicu pemikiran kritis dan inovatif dalam menghadapi tantangan hukum modern yang semakin kompleks.

Peluncuran Buku NEUROLAW Sinergi Hukum dan Neurosains (5)

Tentang Penulis

Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H.

Akademisi dan praktisi hukum yang fokus pada bidang hukum pidana, kriminologi, serta perlindungan perempuan dan anak. Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro. Saat ini beliau merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan aktif mengajar berbagai mata kuliah, Metode Penelitian Hukum Hukum Pidana, dan Viktimologi.

Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H.

Akademisi dan praktisi hukum yang dikenal sebagai pelopor dalam bidang Teknologi Hukum di Indonesia. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Gajah Mada dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran dengan predikat cum laude. Beliau merupakan Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, selain di dunia akademik, beliau merupakan pendiri dan CEO LegalGo.

The post Peluncuran Buku NEUROLAW: Sinergi Hukum dan Neurosains first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2025/05/27/peluncuran-buku-neurolaw-sinergi-hukum-dan-neurosains/feed/ 0
IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi: Mengenal Peran MK https://iblam.ac.id/2025/05/16/iblam-goes-to-mahkamah-konstitusi-mengenal-peran-mk/ https://iblam.ac.id/2025/05/16/iblam-goes-to-mahkamah-konstitusi-mengenal-peran-mk/#respond Fri, 16 May 2025 08:07:16 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3624 Jakarta, 21 April 2025 — Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM melaksanakan program “IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi” dengan mengunjungi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan Magister (S2) yang antusias dalam memperdalam wawasan mereka mengenai hukum konstitusi. Acara berlangsung di Aula Gedung […]

The post IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi: Mengenal Peran MK first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 21 April 2025 — Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM melaksanakan program IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi” dengan mengunjungi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan Magister (S2) yang antusias dalam memperdalam wawasan mereka mengenai hukum konstitusi. Acara berlangsung di Aula Gedung 2 MK dan dipandu langsung oleh Analis Hukum Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Bapak Muhammad Doni Ramdani.

IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi (3)

Pemaparan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Dalam kunjungan ini, Bapak Muhammad Doni memberikan pemaparan mendalam mengenai kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Para mahasiswa mendapatkan penjelasan tentang fungsi utama MK, termasuk pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, penyelesaian sengketa hasil pemilu, pembubaran partai politik, serta kewenangan lainnya yang diatur dalam konstitusi.

Dalam paparannya di hadapan 51 mahasiswa STIH IBLAM, Bapak Muhammad Doni juga menjelaskan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang serta pokok-pokok dari hak konstitusional warga negara. “Beberapa perkara yang dikabulkan MK justru datang dari permohonan yang diajukan mahasiswa. Ini bisa jadi salah satu jalan bagi teman-teman mahasiswa bahwa kontribusinya tak hanya ke jalan (demonstrasi), tapi juga bisa ke MK dalam melakukan perjuangan melalui pengujian undang-undang,” jelas Doni menyemangati para mahasiswa dalam perannya sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang berhak mengajukan permohonan ke MK.

Diskusi ini juga menjadi momen penting untuk memahami sejarah pembentukan dan perkembangan MK dalam memperkuat demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. “Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pilar penting dalam menjaga tegaknya prinsip-prinsip konstitusi di Indonesia. Keterlibatan generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya ini,” ujarnya.

Sambutan dari Ketua STIH IBLAM

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua STIH IBLAM, Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Prof. Angkasa menyampaikan apresiasinya atas kesempatan yang diberikan oleh MK kepada para mahasiswa. “Kunjungan ini merupakan pengalaman berharga bagi para mahasiswa untuk memahami lebih dalam peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi negara,” ungkapnya.

Diskusi Hukum Konstitusi

Para mahasiswa terlihat antusias selama diskusi berlangsung. Mereka tidak hanya mendengarkan pemaparan, tetapi juga aktif bertanya mengenai berbagai isu hukum konstitusi yang relevan dengan situasi terkini. Diskusi yang interaktif ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru serta membangkitkan semangat para mahasiswa untuk berkontribusi dalam dunia hukum di Indonesia.

Kunjungan ini merupakan bagian dari program pendidikan hukum yang bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar langsung kepada mahasiswa, sekaligus mempererat hubungan antara institusi pendidikan tinggi dengan lembaga negara.

Diskusi mahasiswa IBLAM di MK

Tentang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan menegakkan konstitusi di Indonesia. Berdiri sejak 2003, MK memiliki peran penting dalam menjamin keadilan konstitusional dan penguatan demokrasi.

The post IBLAM Goes To Mahkamah Konstitusi: Mengenal Peran MK first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2025/05/16/iblam-goes-to-mahkamah-konstitusi-mengenal-peran-mk/feed/ 0
MoU IBLAM School of Law dengan Universitas Bung Karno https://iblam.ac.id/2025/05/15/mou-iblam-school-of-law-dengan-universitas-bung-karno/ https://iblam.ac.id/2025/05/15/mou-iblam-school-of-law-dengan-universitas-bung-karno/#respond Thu, 15 May 2025 02:51:36 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3616 Jakarta, 7 Mei 2025 — IBLAM School of Law dan Universitas Bung Karno (UBK) secara resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang diselenggarakan pada Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta. Kegiatan ini merupakan langkah strategis kedua institusi dalam memperkuat sinergi di bidang […]

The post MoU IBLAM School of Law dengan Universitas Bung Karno first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 7 Mei 2025 — IBLAM School of Law dan Universitas Bung Karno (UBK) secara resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang diselenggarakan pada Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis kedua institusi dalam memperkuat sinergi di bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam bidang ilmu hukum.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Bung Karno, Dr. Sri Ngesti Mumpuni, S.I., M.Si, yang juga memberikan sambutan pembuka. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi antar lembaga pendidikan hukum guna menjawab tantangan dunia hukum yang terus berkembang.

Dari pihak IBLAM School of Law, hadir Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum, Ketua STIH IBLAM, yang turut memberikan sambutan dan menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat menjadi ruang kolaboratif yang produktif antara kedua institusi.

Meeting MoU IBLAM School of Law dengan Universitas Bung Karno

Perwakilan STIH IBLAM:

  • Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., Wakil Ketua I
  • Dr. Ina Heliany, S.H., M.H., Wakil Ketua III
  • Rani Yuwafi, S.H., M.H., Kepala Registrar

Perwakilan Universitas Bung Karno:

  • Dr. Ismail, S.H., M.H., Wakil Rektor I
  • Michelle Hutashoit, S.Psi., M.H., Wakil Rektor II
  • Drs. Daniel Panda, M.H., Wakil Rektor III
  • Franky Roring, S.IP., M.Si., Wakil Rektor IV
  • Dr. Abdulah Ali, Ketua LPPM
  • Tarmudi, S.H., M.H., Kabag Sekretariat Rektorat UBK
  • Dekan Fakultas Hukum UBK

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi fondasi awal dari berbagai program bersama seperti seminar nasional, pertukaran dosen dan mahasiswa, riset kolaboratif, serta program pengembangan kompetensi di bidang hukum.

Kesimpulan

Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua lembaga untuk terus berkontribusi dalam Tri Dharma perguruan tinggi seperti pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi upaya strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas di bidang hukum, serta mendorong terciptanya inovasi dan pembaruan dalam pendidikan hukum di Indonesia.

The post MoU IBLAM School of Law dengan Universitas Bung Karno first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2025/05/15/mou-iblam-school-of-law-dengan-universitas-bung-karno/feed/ 0
Wisuda Ke-30 IBLAM School of Law https://iblam.ac.id/2025/05/14/wisuda-ke-30-iblam-school-of-law/ https://iblam.ac.id/2025/05/14/wisuda-ke-30-iblam-school-of-law/#respond Wed, 14 May 2025 10:02:35 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3603 Jakarta, 10 Mei 2025 – IBLAM School of Law sukses menyelenggarakan Wisuda ke-30 dengan khidmat di Balai Sarbini, Jakarta, Sabtu (10/05/2025). Mengangkat tema “Scholar of Justice and Architect of Tomorrow: For a Better Legal World, Better Nation“, acara ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pendidikan hukum di Indonesia. Sambutan Ketua STIH IBLAM dan Ketua Yayasan […]

The post Wisuda Ke-30 IBLAM School of Law first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 10 Mei 2025 – IBLAM School of Law sukses menyelenggarakan Wisuda ke-30 dengan khidmat di Balai Sarbini, Jakarta, Sabtu (10/05/2025). Mengangkat tema “Scholar of Justice and Architect of Tomorrow: For a Better Legal World, Better Nation“, acara ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pendidikan hukum di Indonesia.

Sambutan Ketua STIH IBLAM dan Ketua Yayasan LPIHM IBLAM

Sidang Senat Terbuka dibuka secara resmi oleh Ketua IBLAM School of Law, Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. Dalam pidatonya, Prof. Angkasa menegaskan pentingnya integritas dan dedikasi bagi lulusan hukum dalam menghadapi dinamika bangsa.

Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H., juga menyampaikan sambutan hangat, “Selamat kepada wisudawan yang hari ini resmi menjadi alumni. Semoga kalian benar-benar mampu menjadi Scholar of Justice dan Architect of Tomorrow, membawa dampak positif untuk dunia hukum dan kemajuan bangsa.”

Sambutan Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H.

Orasi Ilmiah dari Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI

Penyerahan Plakat kepada Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A.

Acara wisuda kali ini pun semakin istimewa dengan kehadiran Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., yang menyampaikan orasi bertema “Bahwa Kita Berasal dari Desa dan Harus Kembali dan Membangun Desa”. Dalam orasinya, beliau mendorong para lulusan untuk berperan aktif membangun desa demi kemajuan bangsa dari akar rumput.

Sebanyak 385 Wisudawan Dikukuhkan

Pada kesempatan ini, sebanyak 385 wisudawan resmi dikukuhkan, terdiri dari lulusan program Sarjana (S1) dan Magister (S2). Momen bersejarah ini menandai kesiapan para lulusan untuk memasuki dunia profesional sebagai insan hukum yang kompeten.

Hadirnya Tamu Kehormatan dari Berbagai Instansi

Turut hadir dalam acara ini para tamu kehormatan, di antaranya Perwakilan LLDikti Wilayah III DKI Jakarta, Bpk. Taufan Setyo Pranggono, S.I.Kom., M.I.Kom., Plt. Direktur Belmawa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dr. Berry Juliandi, S.Si., M.Si., serta Kepala BNSP RI, Syamsi Hari. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi nyata IBLAM School of Law dalam mencetak insan hukum professional.

Penampilan Spesial dari Adera

penampilan konser Adera di wisuda 30 IBLAM penampilan konser Adera di wisuda 30 IBLAM

Sebagai penutup, penyanyi Adera turut memeriahkan suasana wisuda ke-30 dengan penampilan yang menyentuh dan inspiratif, menambah kemeriahan sekaligus kehangatan pada momen penuh haru tersebut.

IBLAM School of Law terus berkomitmen untuk mencetak lulusan-lulusan yang siap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pembangunan bangsa.

The post Wisuda Ke-30 IBLAM School of Law first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2025/05/14/wisuda-ke-30-iblam-school-of-law/feed/ 0
Law Enforcement Against Illegal Coal Mining in the Samarinda Region, East Kalimantan https://iblam.ac.id/2023/06/26/law-enforcement-against-illegal-coal-mining-in-the-samarinda-region-east-kalimantan/ https://iblam.ac.id/2023/06/26/law-enforcement-against-illegal-coal-mining-in-the-samarinda-region-east-kalimantan/#respond Mon, 26 Jun 2023 08:36:49 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1800 Darmin Sumanggi IBLAM College of Law Keywords: law enforcement, mining, illegal Abstract Mining management in Indonesia which is currently given the authority to be delegated to each region that has the potential for natural resources, as stated in CHAPTER VI of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia after the amendment of Regional Government. […]

The post Law Enforcement Against Illegal Coal Mining in the Samarinda Region, East Kalimantan first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Darmin Sumanggi

IBLAM College of Law

Keywords: law enforcement, mining, illegal

Abstract

Mining management in Indonesia which is currently given the authority to be delegated to each region that has the potential for natural resources, as stated in CHAPTER VI of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia after the amendment of Regional Government. Article 18 paragraph (5) states that “Regional governments exercise the widest possible autonomy, except for government affairs which are determined by law as affairs of the Central Government”. With the results of the study that mining activities without a permit (illegal coal mining) is a criminal act that requires law enforcement efforts against it. The control carried out by Distamben on coal mining without a permit is first through a partnership pattern, secondly, the control with the Satpol PP, and finally the control involves the Samarinda City Police.

References

  • Adami Chazawi (2007). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT. Raja Grafindo
  • Ahmad Zahedi Fikry (2006). Penegakan Hukum Atas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Batubara di Kalimantan Selatan. https://kaltim.tribunnews.com/2021/09/10/adanya-dugaan-aktivitas-tambangbatu-bara-ilegal-warga-samarinda-utara-geram pada 31 Mei 2022 https://kaltimprov.go.id/opd/dinas-energi-dan-sumber-daya-mineral pada 31 Mei 2022
  • H Salim. H.S (2004). Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. http://koperindag.karokab.go.id/index.php/5-pertambangan-tanpa-izin-petidankarakteristiknya. Diakses Tanggal, 31 Mei 2020, Pukul 11:44 WIB
  • Miriam Budiardjo (1978). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT.Ikrar Mandiri Abadi.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Pramudi Atmosudirjo (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  • Soerjono Soekanto (1996). Suatu Pengantar Sosiologi. Bandung: Rajawali Press.
  • Soerjono & Soekanto (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
  • Freudenthal, H. (1991). Revising Mathematics Education. Dordrecht: Kluwer Academic Publishers.
  • Madya, S. (2011). Teori dan Praktik Penelitian Tindakan (Action Research). Bandung: Alfabeta.

Pdf : https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/article/view/1/4

 

Published

2023-01-15

Issue

Vol. 1 No. 01 (2023): Humaniorum Journal

Section

Articles

License

Copyright (c) 2023 Darmin Sumanggi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

The post Law Enforcement Against Illegal Coal Mining in the Samarinda Region, East Kalimantan first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/06/26/law-enforcement-against-illegal-coal-mining-in-the-samarinda-region-east-kalimantan/feed/ 0
Analysis of Law no. 8 of 1999 As Legal Protection for Consumers Using Electronic Money (E-Money) at Bank Syariah Mandiri https://iblam.ac.id/2023/06/26/analysis-of-law-no-8-of-1999-as-legal-protection-for-consumers-using-electronic-money-e-money-at-bank-syariah-mandiri/ https://iblam.ac.id/2023/06/26/analysis-of-law-no-8-of-1999-as-legal-protection-for-consumers-using-electronic-money-e-money-at-bank-syariah-mandiri/#respond Mon, 26 Jun 2023 08:32:43 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1797 Aulia Passya Fauzi Keywords: e-money, laws, bank syariah mandiri Abstract Prospective BSM E-Money card users will not be required to register (unregistered system), which means they do not need to fill in their identity at Bank Syariah Mandiri. However, there are things that need to be considered by prospective BSM E-Money card users, namely that […]

The post Analysis of Law no. 8 of 1999 As Legal Protection for Consumers Using Electronic Money (E-Money) at Bank Syariah Mandiri first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Aulia Passya Fauzi

Keywords: e-money, laws, bank syariah mandiri

Abstract

Prospective BSM E-Money card users will not be required to register (unregistered system), which means they do not need to fill in their identity at Bank Syariah Mandiri. However, there are things that need to be considered by prospective BSM E-Money card users, namely that Bank Syariah Mandiri will not replace the balance used by irresponsible parties if the card chip is lost. This is because, in use, starter packs do not require a PIN or signature anymore. So, of course, the law needs to step in to protect electronic money users from risks that may result in major losses for electronic money users. As consumers, electronic money users can refer to legal protection in Article 1 Paragraph 2 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The method used for writing this journal is a normative legal method using a qualitative approach. Given that there is no guarantee from the Deposit Insurance Agency (LPS), at least electronic card users are given equal rights and fairness, like a good relationship between ordinary bank customers and issuing banks, especially Bank Syariah Mandiri. Bank Syariah Mandiri is expected to be able to offer agreements in the use of electronic money payment instruments so that electronic money users can know their rights and obligations toward Bank Syariah Mandiri as business actors.

References

  • Abdulkadir Muhammad, (2004) Hukum dan Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti.
  • Ashofa, Burhan (2004). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.
  • Kristiyani, C. T. S., (2011) Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Idroes, Ferry (2008) Manajement Resiko Perbankan. Bandung : Rajawali Pers.
  • Junita, Fify (2005) Aspek Risiko Dan Tanggung Gugat Bank Dalam Transaksi Pengiriman Uang Secara Elektronik. Surabaya : Yuridika.
  • Pieris, J. & Widiarty, W. S. (2007) Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kedaluwarsa. Jakarta : Pelangi Cendikia.
  • Ibrahim, Johnny (2006) Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
  • Komarudin (1979) Metode Penulisan Skripsi dan Tesis. Bandung :Remaja Rosdakarya.
  • Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
  • Purnomo, S. D. et al, (2012) Untung Dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit, & Uang Elektronik. Jakarta: Visimedia.
  • Hidayati, S. et al, Operasional E-Money, Jakarta: BI.
  • Soekanto, S. & Mamudji, Sri (1995) Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Bandung : Rajawali Pers.
  • Soekanto, S. (2014) Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Perss.
  • Dunil,Z. (2014) Kamus Istilah Perbankan Indonesia, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
  • Bank Indonesia, (2006) Paper Seminar Internasional Toward a Less Cash Society in Indonesia. Jakarta: Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
  • Abdullah, B. (2006) Paper Seminar Internasional Toward a Less Cash Society in Indonesia. Jakarta: Direktorat Akunting dan Sistim Pembayaran Bank Indonesia.
  • Tobing, D. L. (2006) OJK Selaku Pelindung Konsumen dan Pelaku Usaha, Paper Seminar.
  • Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 Tahun 2013”, Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan,
  • Tim Inisiatif (2006) Working Paper: Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money. Jakarta: BI.
  • Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Uu No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Freudenthal, H. (1991). Revising Mathematics Education. Dordrecht: Kluwer Academic Publishers.
  • Madya, S. (2011). Teori dan Praktik Penelitian Tindakan (Action Research). Bandung: Alfabeta.

Pdf ; https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/article/view/3/1

Published

2023-01-15

Issue

Vol. 1 No. 01 (2023): Humaniorum Journal

Section

Articles

License

Copyright (c) 2023 Aulia Passya Fauzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

The post Analysis of Law no. 8 of 1999 As Legal Protection for Consumers Using Electronic Money (E-Money) at Bank Syariah Mandiri first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/06/26/analysis-of-law-no-8-of-1999-as-legal-protection-for-consumers-using-electronic-money-e-money-at-bank-syariah-mandiri/feed/ 0
Juridical Analysis of the Proof System, Burden of Evidence, Evidence in Law Number 15 of 2003 concerning Criminal Acts of Terrorism https://iblam.ac.id/2023/06/26/juridical-analysis-of-the-proof-system-burden-of-evidence-evidence-in-law-number-15-of-2003-concerning-criminal-acts-of-terrorism/ https://iblam.ac.id/2023/06/26/juridical-analysis-of-the-proof-system-burden-of-evidence-evidence-in-law-number-15-of-2003-concerning-criminal-acts-of-terrorism/#respond Mon, 26 Jun 2023 08:25:58 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1790 Dika Pranata IBLAM College of Law Keywords: system of proof, burden of proof, terrorism Abstract As a lex specialis, Law Number 15 of 2003 has formal specificity compared to the Criminal Procedure Code. One of these specificities that is the focus of this writing is related to the use of evidence which is a renewal […]

The post Juridical Analysis of the Proof System, Burden of Evidence, Evidence in Law Number 15 of 2003 concerning Criminal Acts of Terrorism first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Dika Pranata

IBLAM College of Law

Keywords: system of proof, burden of proof, terrorism

Abstract

As a lex specialis, Law Number 15 of 2003 has formal specificity compared to the Criminal Procedure Code. One of these specificities that is the focus of this writing is related to the use of evidence which is a renewal of the conventional proof process in the Criminal Procedure Code. The arrangement regarding evidence in Law Number 15 of 2003 can be seen in Article 27. How is the system of proof, burden of proof, evidence in Law Number 15 of 2003 concerning Criminal Acts of Terrorism? The type of research used is normative juridical. The results of the study show that in the process of proving there are three main things, namely the system of proof, the burden of proof, and evidence. In the settlement process for criminal acts of terrorism, evidence is closely related to Human Rights (HAM). To prove whether a person is involved or not in a criminal act of terrorism, the evidentiary process plays a very important role, considering that many punishments in Law Number 15 of 2003 are in the form of life sentences or death sentences which are actually contrary to human rights. The crime of terrorism is included in the type of extraordinary crime. In terms of proof, the burden of proof is the ordinary burden of proof according to Law Number 15 of 2003

References

  • Andi Hamzah (2005). Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  • Andi Hamzah (1985). Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  • (Angga Bastian dkk,2006). Makalah Sistem Pembuktian dan Beban Pembuktian Pada Matakuliah Hukum Pembuktian, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2006,
  • (Bambang Poernomo,1998). Pokok-pokok Tata Cara Peradilan Indonesia, Liberty,Jogjakarta, 1998, Hal.39
  • Bom Bali Rencananya untuk Peringati Setahun Bom WTC”, <http://www.kompas.com/kompascetak/0308/22/nasional/505322.htm>, diakses 7 Februari 2009.
  • (Djoko Prakoso, 1988). Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana (Yogyakarta: Liberty, 1988), hal. 37.
  • (Edmon Makarim, 2003). Kompilasi Hukum Telematika, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003, Hal. 417
  • (Hamzah, 2005). Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2005, Hal. 250
  • (HMA. Kuffal, 2005). Tata Cara Penggeledahan dan Penyitaan, UMM Press,Malang, 2005, Hal. 25-29
  • (Luhut MP Pangaribuan, 2005). Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advocat (Jakarta: Djambatan, 2005), hal. 3-4.
  • (M.Yahya Harahap, 2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hal. 276
  • (M.Yahya Harahap, Yahya Harahap,2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hal. 301
  • (Muhammad Taufik Makarao dan Suhasril, 2004). Hukum Acara Pidana dalam teori dan praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004, Hal. 104
  • (Subekti, 1995). Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995, Hal. 1
  • (T. Nasrullah,2004). Sepintas Tinjauan Yuridis Baik Aspek Hukum Materil Maupun Formil Terhadap Undang-undang No. 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Makalah Pada Semiloka tentang “Keamanan Negara” yang diadakan oleh Indonesia Police Watch bersama Polda Metropolitan Jakarta Raya, Selasa 29 Maret 2004, hal. 3.
  • (Terang, 1995). Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Titik Terang, 1995,Hal. 170
  • Undang-undang Dasar 1945, Pembukaan Alinea ke-4.
  • Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 8, LN. No. 76 Tahun 1981, TLN. 3209, Pasal 184. (b)
  • Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30, LN No. 137 Tahun 2002, TLN. No. 4250, ps. 37A.
  • Undang-undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang, UU No. 15, LN. No. 45 Tahun 2003, TLN. No. 4284, Penjelasan umum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme paragraf dua.(a)
  • Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 15, LN. No. 30 Tahun 2002, TLN No., ps. 35.
  • (Wirjono Prodjodikoro, 2005). dalam Andi Hamzah, 2005, Op.cit, Hal. 252
  • (Yahya Harahap, 1988). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I dan II, Pustaka Kartini, Jakarta, 1988 dan 1993Hal. 797-798

 

Pdf : https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/article/view/5/3

Published

2023-01-15

Issue

Vol. 1 No. 01 (2023): Humaniorum Journal

Section

Articles

License

Copyright (c) 2023 Dika Pranata

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

The post Juridical Analysis of the Proof System, Burden of Evidence, Evidence in Law Number 15 of 2003 concerning Criminal Acts of Terrorism first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/06/26/juridical-analysis-of-the-proof-system-burden-of-evidence-evidence-in-law-number-15-of-2003-concerning-criminal-acts-of-terrorism/feed/ 0
Study of The Effectiveness of The Rehabilitation Program as a Sector of the Asean Work Plan in Treating Children Abused Narcotics https://iblam.ac.id/2023/06/26/study-of-the-effectiveness-of-the-rehabilitation-program-as-a-sector-of-the-asean-work-plan-in-treating-children-abused-narcotics/ https://iblam.ac.id/2023/06/26/study-of-the-effectiveness-of-the-rehabilitation-program-as-a-sector-of-the-asean-work-plan-in-treating-children-abused-narcotics/#respond Mon, 26 Jun 2023 08:21:10 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1787 Ahmad Fajar Satrio Keywords: ASEAN, narcotics, children, ASEAN work plan Abstract Currently, drug abuse by children continues to be a public concern and never stops being discussed and publicized. Certain circles, such as ASEAN (the Association of Southeast Asian Nations), have always been committed to fighting the threat of drugs in the Southeast Asian region. […]

The post Study of The Effectiveness of The Rehabilitation Program as a Sector of the Asean Work Plan in Treating Children Abused Narcotics first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Ahmad Fajar Satrio

Keywords: ASEAN, narcotics, children, ASEAN work plan

Abstract

Currently, drug abuse by children continues to be a public concern and never stops being discussed and publicized. Certain circles, such as ASEAN (the Association of Southeast Asian Nations), have always been committed to fighting the threat of drugs in the Southeast Asian region. The main vision of the region is to achieve a “drug-free ASEAN”. Referring to the vision and slogan, ASEAN formed an ASEAN Work Plan (ASEAN Work Plan) with one sector, namely rehabilitation. The purpose of this research and study in general is to find out and discuss the effectiveness of the rehabilitation program as a sector of the ASEAN work plan in dealing with children who abuse narcotics. The method used for writing this journal is a normative legal method using a quantitative and qualitative approach. In writing this journal, the authors also follow a research typology that is descriptive in nature. Based on the research results, it can be concluded that the rehabilitation program, as a sector of the ASEAN work plan, can be said to be somewhat successful in dealing with children who abuse narcotics. However, the data above is not enough to prove that the rehabilitation program is a sector of the ASEAN work plan. This is due to the absence of proportions and data showing the results of the rehabilitation program as a sector of the ASEAN work plan. Referring to the Indonesian Drug Reports, BNN stated in the Mid-Term Review of the ASEAN Work Plan that the proportion of success in the rehabilitation sector was 80%..

References

  • Arieaf, Barda Nawawi. (1994) Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Semarang.
  • Iksan, Muchamad. (2012) Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum.
  • Widdy, Agustinus et al. (2019) Indonesia Drugs Report Tahun 2019. Jakarta : Pusat Penelitian, Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional 2019.
  • Widdy, Agustinus et al. (2020) Indonesia Drugs Report Tahun 2020. Jakarta : Pusat Penelitian, Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional 2020.
  • Putri, Widha Utami et al. (2021) Indonesia Drugs Report Tahun 2021. Jakarta : Pusat Penelitian, Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional 2021.
  • Putri, Widha Utami et al. (2022) Indonesia Drugs Report Tahun 2022. Jakarta : Pusat Penelitian, Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional 2022.
  • Sulistyorini, Dwi et al. (2020) Potret Efektivitas Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan. Jakarta : Pusat Penelitian, Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional.
  • The ASEAN Secretariat, (2017). The ASEAN Work Plan on Securing Communities Against Illicit Drugs 2016-2025. Jakarta
  • Asshiddiqie, Jimly (2009) Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jakarta:Sinar Grafika.

 

Pdf : https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/article/view/7/5

Published

2023-01-15

Issue

Vol. 1 No. 01 (2023): Humaniorum Journal

Section

Articles

License

Copyright (c) 2023 Ahmad Fajar Satrio

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

The post Study of The Effectiveness of The Rehabilitation Program as a Sector of the Asean Work Plan in Treating Children Abused Narcotics first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/06/26/study-of-the-effectiveness-of-the-rehabilitation-program-as-a-sector-of-the-asean-work-plan-in-treating-children-abused-narcotics/feed/ 0
The Impact of the Power of Proof of Stand-alone Testimony Against Decisions on Criminal Cases https://iblam.ac.id/2023/06/26/the-impact-of-the-power-of-proof-of-stand-alone-testimony-against-decisions-on-criminal-cases/ https://iblam.ac.id/2023/06/26/the-impact-of-the-power-of-proof-of-stand-alone-testimony-against-decisions-on-criminal-cases/#respond Mon, 26 Jun 2023 08:13:45 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1779 Dimas Farhann Danu Pratama Keywords: judge’s decision, crime, independent testimony Abstract According to data from the Central Statistical Agency (2021), although Indonesia’s crime rate has declined marginally over the past five years, this figure does not accurately reflect the strength of the country’s legal system. There are at least 247,218 cases in 2020 and 239,481 […]

The post The Impact of the Power of Proof of Stand-alone Testimony Against Decisions on Criminal Cases first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Dimas Farhann Danu Pratama

Keywords: judge’s decision, crime, independent testimony

Abstract

According to data from the Central Statistical Agency (2021), although Indonesia’s crime rate has declined marginally over the past five years, this figure does not accurately reflect the strength of the country’s legal system. There are at least 247,218 cases in 2020 and 239,481 cases in 2021. The existence of a judge’s ruling is a crucial component of concluding a criminal case. Although witness testimony can be used as evidence in court, one sort of witness statement, known as “stand-alone testimony,” is currently being researched for its potential. With respect to the case’s comprehension, the author of this study will explore the problem’s subject utilizing a legal-justice research methodology (Soekanto, 1986). This study was also carried out using the approach of statutory regulations and applicable theories. Based on the results and discussion above, the authors draw the conclusion that there is an effect of the strength of evidence from independent testimony on criminal case decisions, but it is not significant. The judge cannot use testimony that stands alone as evidence because the testimony is counted as a single testimony, which does not meet the standard as a consideration in deciding a crime against the defendant.

References

  • Salam, M. F. (2001) Hukum Acara Pidana Dalam Teori & Praktek. Bandung : Mandar Maju.
  • Prinst, Darwan. (1998) Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
  • Harahap, M. Y. (2000) Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Soekanto, S. (1986) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
  • Mulyadi, Lilik. (2007) Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti Bandung.
  • Marpaung, L. (1995) Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua. Jakarta : Sinar Grafika.
  • Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 200.
  • BPS (2021). Jumlah Tindak Pidana Menurut Kepolisian Daerah 2019-2021. Jakarta : Badan Pusat Statistik.

Pdf : https://journal.elena.co.id/index.php/humaniorum/article/view/6/2

Published

2023-01-15

Issue

Vol. 1 No. 01 (2023): Humaniorum Journal

Section

Articles

License

Copyright (c) 2023 Dimas Farhann Danu Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

The post The Impact of the Power of Proof of Stand-alone Testimony Against Decisions on Criminal Cases first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/06/26/the-impact-of-the-power-of-proof-of-stand-alone-testimony-against-decisions-on-criminal-cases/feed/ 0
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 https://iblam.ac.id/2023/05/15/sekolah-hukum-di-jakarta/ https://iblam.ac.id/2023/05/15/sekolah-hukum-di-jakarta/#respond Mon, 15 May 2023 10:21:13 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1768 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 atau disingkat POJK 12/2021 adalah salah satu regulasi baru di bidang keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Maret 2021. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor jasa keuangan dan masyarakat sebagai pemakai jasa keuangan di Indonesia. Namun, dengan adanya […]

The post Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 atau disingkat POJK 12/2021 adalah salah satu regulasi baru di bidang keuangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Maret 2021. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor jasa keuangan dan masyarakat sebagai pemakai jasa keuangan di Indonesia. Namun, dengan adanya peraturan baru tentu saja akan muncul beberapa tantangan dan kasus dalam penerapannya.

 

Salah satu kasus yang terjadi terkait POJK 12/2021 adalah penggunaan platform investasi ilegal. Beberapa perusahaan yang bergerak dalam bisnis investasi menggunakan platform online terbukti melakukan kegiatan ilegal dengan tidak memperoleh izin dari OJK. Dalam beberapa kasus, perusahaan-perusahaan ini juga melakukan penipuan terhadap para nasabah dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam POJK 12/2021.

 

Namun, keberadaan POJK 12/2021 memberikan solusi dalam penanganan kasus seperti ini. Dengan regulasi baru ini, OJK dapat memberikan sanksi yang lebih tegas dan mengawasi dengan lebih ketat para pelaku usaha jasa keuangan yang tidak mematuhi aturan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi yang mereka gunakan, dan mengecek izin usaha serta sertifikasi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

 

Meskipun POJK 12/2021 memberikan perlindungan dan pengawasan yang lebih baik bagi masyarakat, tetapi tetap ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan jasa keuangan yang terdaftar dan terawasi oleh OJK. Sebagian masyarakat masih memilih menggunakan jasa keuangan ilegal karena dianggap lebih mudah dan cepat, tanpa memikirkan risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

 

Selain itu, tantangan lainnya adalah keberadaan teknologi dan inovasi di sektor jasa keuangan yang semakin pesat. Meskipun POJK 12/2021 telah memperhatikan hal ini, tetapi tantangan akan selalu muncul di masa depan. Oleh karena itu, OJK harus terus beradaptasi dengan perubahan teknologi dan inovasi yang terjadi di sektor jasa keuangan, dan memastikan regulasi-regulasi yang ada selalu relevan dan efektif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

The post Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/05/15/sekolah-hukum-di-jakarta/feed/ 0