Uncategorized - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Tue, 14 May 2024 11:12:44 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.5 https://iblam.ac.id/wp-content/uploads/2024/03/cropped-Favicon-Iblam-32x32.png Uncategorized - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id 32 32 Penandatanganan MOU antara STIH IBLAM dan FHP Law School https://iblam.ac.id/2024/05/14/penandatanganan-mou-antara-stih-iblam-dan-fhp-law-school/ https://iblam.ac.id/2024/05/14/penandatanganan-mou-antara-stih-iblam-dan-fhp-law-school/#respond Tue, 14 May 2024 11:12:44 +0000 https://iblam.ac.id/?p=3142 [Jakarta, 8 Mei 2024] – Dalam langkah signifikan menuju kolaborasi akademik dan pengembangan peluang pendidikan, STIH IBLAM (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM) dengan bangga mengumumkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan FHP Law School. Upacara tersebut, yang dihadiri oleh para pejabat terhormat, menandai momen penting dalam bidang pendidikan hukum. Rincian Acara Penandatanganan Acara penandatanganan MOU […]

The post Penandatanganan MOU antara STIH IBLAM dan FHP Law School first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
[Jakarta, 8 Mei 2024] – Dalam langkah signifikan menuju kolaborasi akademik dan pengembangan peluang pendidikan, STIH IBLAM (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM) dengan bangga mengumumkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan FHP Law School. Upacara tersebut, yang dihadiri oleh para pejabat terhormat, menandai momen penting dalam bidang pendidikan hukum.

Rincian Acara Penandatanganan

Acara penandatanganan MOU yang dilaksanakan di Gedung Main Campus IBLAM School Of Law ini dihadiri oleh Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H., Ketua STIH IBLAM, beserta jajaran dosen dan staf yang terhormat. Mewakili FHP Law School, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia, dan Bapak Satria Utama, Presiden FHP Law School, hadir untuk menegaskan pentingnya kolaborasi ini.

Tujuan dan Manfaat Kolaborasi Dengan FHP Law School

Inti dari kemitraan ini adalah pemberian beasiswa penuh dari FHP Law School untuk Program Pendidikan Profesi Advokat kepada mahasiswa dari STIH IBLAM. Inisiatif ini merupakan perwujudan komitmen kedua institusi untuk membina dan memberdayakan generasi profesional hukum masa depan. Selain itu, FHP Law School juga memberikan beasiswa pendidikan profesi advokat untuk para dosen STIH IBLAM.

Pernyataan dari Para Petinggi

Dr. Gunawan Nachrawi mengungkapkan kegembiraannya atas aliansi ini, mengatakan, “Kolaborasi ini membuka banyak peluang bagi mahasiswa kami, memungkinkan mereka untuk unggul dalam karir hukum mereka.” Dr. Faizal Hafied juga menyatakan hal serupa, dengan menyatakan, “Dengan menggabungkan kekuatan, kami memperkuat dampak kolektif kami terhadap pendidikan hukum dan berkontribusi terhadap kemajuan profesi hukum. Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa yang terbaik, khusus untuk IBLAM. Semua mahasiswa yang hadir sekarang mendapat beasiswa.” ujar Dr. Faizal Hafied.

MOU tersebut menandakan visi bersama antara STIH IBLAM dan FHP Law School untuk memperkaya lanskap pendidikan, meningkatkan keunggulan akademik, dan membina kader praktisi hukum yang cakap dan mampu mengatasi tantangan hukum kontemporer.

The post Penandatanganan MOU antara STIH IBLAM dan FHP Law School first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2024/05/14/penandatanganan-mou-antara-stih-iblam-dan-fhp-law-school/feed/ 0
Bagaimana Tingkatan Peraturan Undang-Undang di Indonesia? https://iblam.ac.id/2024/02/11/bagaimana-tingkatan-peraturan-undang-undang-di-indonesia/ https://iblam.ac.id/2024/02/11/bagaimana-tingkatan-peraturan-undang-undang-di-indonesia/#respond Sun, 11 Feb 2024 03:55:33 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2746 Indonesia merupakan negara konstitusional yang berarti kekuasaan pemerintah memiliki batasan yang berupa undang-undang. Tingkatan peraturan undang-undang di Indonesia mengalami beberapa perubahan seiring berkembangnya zaman Ada beberapa peraturan terkait dengan hierarki peraturan perundang-undangan ini. Tak hanya tingkatannya saja, isi undang-undang dasar juga sempat mengalami amandemen. Aturan tentang Tingkatan Peraturan Undang-Undang di Indonesia Negara Indonesia memiliki beberapa […]

The post Bagaimana Tingkatan Peraturan Undang-Undang di Indonesia? first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Indonesia merupakan negara konstitusional yang berarti kekuasaan pemerintah memiliki batasan yang berupa undang-undang. Tingkatan peraturan undang-undang di Indonesia mengalami beberapa perubahan seiring berkembangnya zaman Ada beberapa peraturan terkait dengan hierarki peraturan perundang-undangan ini. Tak hanya tingkatannya saja, isi undang-undang dasar juga sempat mengalami amandemen.

Aturan tentang Tingkatan Peraturan Undang-Undang di Indonesia

Negara Indonesia memiliki beberapa peraturan dan undang-undang. Peraturan perundang-undangan tersebut saling berhubungan dan memiliki tingkatan tertentu. Peraturan yang ada di atasnya dapat mempengaruhi peraturan di bawahnya.

Peraturan di bawahnya tak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya tersebut. Tingkatan atau hierarki ini juga diatur dalam ketetapan MPR dan undang-undang. Undang-undang yang terbaru yang terbit tahun 2011 adalah yang berlaku pada saat ini. Berikut ini beberapa aturan terkait hierarki undang-undang di Indonesia.

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966

Pada ketetapan ini di Lampiran II A disebutkan tingkatan peraturan undang-undang, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan MPRS
  3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Keputusan Presiden;
  6. Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti:
    – Peraturan Menteri;
    – Instruksi Menteri;
    – Dan lain-lainnya

Ketetapan MPR Tahun 2000 No. III/MPR/2000

Pada ketetapan ini terdapat pasal yang mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 menyebutkan bahwa tata urutan tersebut merupakan pedoman dalam aturan hukum di bawahnya. Tata urutannya yaitu:

  • Undang-Undang Dasar 1945.
  • Ketetapan Majelis MPR.
  • Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan Presiden.
  • Peraturan Daerah.

Pada ketetapan ini terdapat pasal yang menyebutkan tentang tingkatan peraturan undang-undang. Pada Pasal 4 ayat 1 menyebutkan jika setiap aturan hukum yang lebih rendah tak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Sementara ini di ayat 2 terdapat keterangan terkait peraturan atau keputusan MA, BPK, menteri, Bank Indonesia, lembaga, badan, atau komisi setingkat yang tak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam tata urutan undang-undang.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004

Undang-undang ini membahas tentang jenis dan hierarki peraturan undang=undang. Ini tercantum pada Pasal 7 ayat 1, dengan jenis dan hierarkinya yaitu:

  • Undang-Undang Dasar 1945.
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Peraturan Presiden.
  • Peraturan Daerah.

Pada ayat 2 menjelaskan tentang Peraturan Daerah yang meliputi Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pada pasal 7 menjelaskan tentang jenis dan hierarki perundang-undangan, yaitu:

  • Undang-Undang Dasar 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Peraturan Presiden.
  • Peraturan Daerah Provinsi.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Tingkatan Peraturan Undang-Undang di Indonesia

Tingkatan Peraturan Undang-Undang di Indonesia

Setiap peraturan undang-undang merupakan dasar hukum yang penting untuk menjalankan roda pemerintahan. Adanya berbagai undang-undang tersebut tak boleh saling bertentangan dan harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing tingkatan peraturan undang-undang sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 selalu menempati posisi paling tinggi dalam tingkatan peraturan undang-undang. Ini karena UUD 1945 merupakan dasar negara Republik Indonesia dan menjadi dasar hukum tertinggi. Setiap peraturan atau undang-undang lainnya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara ini.

Selama perjalanan bangsa Indonesia dari merdeka sampai saat ini, UUD 1945 memang sempat mengalami beberapa perubahan. Sebelum amandemen, UUD 1945 memiliki struktur berupa Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

Sedangkan setelah amandemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal. Bagian Penjelasan telah terintegrasi ke dalam batang tubuh sehingga tidak terpisah. Pasal-pasal dalam UUD 1945 membahas garis besar terkait identitas negara, warga negara, lembaga tinggi, HAM, sosial ekonomi, dan lain-lain.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan MPR atau TAP MPR sempat tidak masuk dalam hierarki peraturan undang-undang saat masa reformasi. Namun UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan kembali mengenai Ketetapan MPR.

Adanya ketentuan ini tidak mengembalikan posisi MPR seperti sebelumnya. MPR saat ini memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga negara lainnya sesuai dengan perubahan UUD 1945. Contoh Ketetapan MPR misalnya Ketetapan MPR No.IV/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berada di bawah UUD 1945 dan Ketetapan MPR. DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membuat undang-undang. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang menetapkan adalah presiden karena genting dan memaksa. Perppu ini akan diajukan ke DPR. DPR bisa menerima atau menolaknya.

Peraturan Pemerintah

Presiden yang menetapkan Peraturan Pemerintah atau PP. Peraturan ini ada untuk menjalankan atau melaksanakan undang-undang yang ada. Misalnya PP terkait Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, PP Kekayaan Intelektual Komunal, PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan lain-lain

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden atau Perpres seperti namanya yang menetapkan adalah presiden. Materi dari Perpres ini merupakan materi dari undang-undang atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Perpres baru berlaku sejak rilisnya UU No 10 Tahun 2004. Contoh Peraturan Presiden misalnya tentang Penguatan Moderasi Beragama, Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, dan lain-lain.

Peraturan Provinsi

Peraturan Provinsi merupakan peraturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur provinsi tersebut. Contoh Peraturan Provinsi misalnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, dan lain-lain.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati atau walikota daerah tersebut. Contoh peraturan ini misalnya Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan lain-lain.

Tingkatan peraturan undang-undang ini menjadi acuan dalam penyusunannya sehingga tidak bertentangan dengan yang ada di atasnya. Peraturan dan undang-undang yang ada bisa saling melengkapi sehingga dapat terlaksana dengan baik.

Pihak yang menyusun juga perlu untuk memahami undang-undang atau peraturan lain yang terkait. Oleh karena itu, penyusunan perlu dengan perencanaan dan pembahasan yang mendalam sehingga menghasilkan peraturan undang-undang yang tepat.

The post Bagaimana Tingkatan Peraturan Undang-Undang di Indonesia? first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2024/02/11/bagaimana-tingkatan-peraturan-undang-undang-di-indonesia/feed/ 0
Hak Paten adalah Hak Ekslusif, Bagaimana Maksudnya? https://iblam.ac.id/2023/12/23/hak-paten-adalah-hak-ekslusif-bagaimana-maksudnya/ https://iblam.ac.id/2023/12/23/hak-paten-adalah-hak-ekslusif-bagaimana-maksudnya/#respond Sat, 23 Dec 2023 02:16:24 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2325 Pernahkah Anda mendengar istilah mengenai hak paten? Secara umum, hak paten adalah hak ekslusif yang bisa seorang inventor peroleh berkat ciptaan atau temuan yang mereka lakukan di bidang teknologi dan karya ilmiah. Pekerjaan menjadi seorang peneliti dan penemu bukanlah sesuatu yang mudah. Mereka akan melakukan penelitian dan eksperimen guna menghasilkan sebuah produk atau temuan yang […]

The post Hak Paten adalah Hak Ekslusif, Bagaimana Maksudnya? first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Pernahkah Anda mendengar istilah mengenai hak paten? Secara umum, hak paten adalah hak ekslusif yang bisa seorang inventor peroleh berkat ciptaan atau temuan yang mereka lakukan di bidang teknologi dan karya ilmiah.

Pekerjaan menjadi seorang peneliti dan penemu bukanlah sesuatu yang mudah. Mereka akan melakukan penelitian dan eksperimen guna menghasilkan sebuah produk atau temuan yang membawa manfaat bagi kehidupan orang banyak.

Oleh sebab itu, ketika mereka berhasil menciptakan sebuah produk yang berupa kekayaan intelektual. Sangat penting untuk mendaftarkan invensi tersebut untuk memperoleh hak paten.

Peraturan mengenai perlindungan hak paten bisa kita temukan pada Undang-Undang No 14 tahun 2001. Pada Undang-Undang tersebut tercantum bahwa hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara untuk para penemu. Khususnya untuk penemuan yang berkaitan dengan bidang teknologi dan karya ilmiah.

Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 juga terdapat aturan mengenai perlindungan hak paten. Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa perlindungan terkait hak paten memiliki batas, yaitu 20 tahun semenjak tanggal penerimaannya.

Jadi setelah lebih dari jangka waktu 20 tahun, karya ini akan menjadi milik umum. Penemuan tersebut penggunaannya akan berfokus pada kepentingan umum dan masyarakat banyak.

Mendaftarkan penemuan dan mendapatkan hak paten adalah sesuatu yang penting seorang inventor lakukan. Ketika penemuan tersebut sudah terdaftar maka kekayaan intelektual itu akan mendapatkan perlindungan hukum.

Jadi inventor dapat menghindari adanya berbagai kemungkinan buruk. Beberapa contohnya seperti eksploitasi karya, plagiarisme, dapat meningkatkan branding dan meraih kepercayaan konsumen.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan penemuan terkait teknologi atau karya ilmiah, Anda dapat mendaftarkan hak paten itu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Contoh Karya Ilmiah yang Sudah Terdaftar dan Mendapat Hak Paten

contoh hak paten

Hak paten merupakan hak yang secara khusus diberikan kepada para penemu, terutama untuk temuan di bidang teknologi dan karya ilmiah. Beberapa contoh karya ilmiah yang telah memperoleh hak paten adalah sebagai berikut.

Hak Paten Radio

Penemuan radio adalah salah satu penemuan besar yang membawa banyak dampak baik bagi dunia teknologi dan komunikasi. Radio merupakan benda elektronik pertama yang membantu manusia untuk menyiarkan dan menyebarkan berita dalam jangkauan yang lebih luas.

Penemu dari teknologi radio ini adalah seorang ilmuwan berkebangsaan Inggris yang bernama Marconi. Pada tahun 1896, Marconi yang kala itu pergi ke kota London memutuskan untuk menuntaskan proyeknya meneliti tentang gelombang elektromagnetik.

Ia yang dibantu oleh seorang kepala teknisi kantor pos yang bernama Sir William Preece berhasil memecahkan inovasi baru. Yakni menemukan teori bahwa gelombang radio dapat merambat melalui refleksi bagian atas atmosfer.

Berkat penemuan tersebut, maka terciptalah alat elektronik bernama radio. Radio ini merupakan benda elektronik pertama yang sangat membantu dan berperan penting dalam penyiaran dan layanan navigasi dunia.

Hak Paten Komputer

Teknologi komputer adalah salah satu penemuan yang sangat membantu bagi banyak orang. Pada era modern ini, komputer menjadi alat elektronik yang penggunaannya tidak terpisahkan dari masyarakat.

Namun tahukah Anda bahwa gagasan mengenai teknologi komputer ini sudah ada sejak tahun 1850-an. Pada saat itu, seorang ahli matematika berkebangsaan Inggris yang bernama Charles Babbage adalah orang pertama yang memiliki gagasan ini.

Charles Babbage merupakan seorang profesor yang sangat mencintai matematika. Pada saat itu, ia melakukan penelitian dan menemukan bahwa mesin mekanik dapat menjadi alat yang berguna untuk menjawab kebutuhan matematika.

Berbekal keyakinan tersebut Charles Babbage kemudian mencoba membuat mesin hitung. Mesin hitung yang ia kembangkan kemudian berhasil menjadi Analytical Engine dan dapat menyelesaikan operasi aritmatika.

Selanjutnya, nama Charles Babbage kemudian tercatat sebagai penemu dari teknologi komputer. Penemuannya sudah kita rasakan manfaatnya sekarang dan banyak membantu kinerja dari orang modern.

Hak Paten atas Cakar Ayam

Selain dari negara luar, Indonesia juga memiliki banyak penemu yang memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat. Salah satu karya ilmiah yang sudah mendapatkan hak paten adalah inovasi tentang cakar ayam.

Kontruksi cakar ayam adalah gagasan yang penemunya merupakan orang Indonesia, yaitu Prof. Dr. Ir Sedijatmo. Pada penelitian yang ia lakukan, Prof. Dr. Ir Sedijatmo menemukan bahwa sebuah bangunan bisa berdiri kokoh di atas permukaan yang lunak.

Salah satu cara untuk memperkokoh kontruksi dari bangunan adalah dengan membuat cakar ayam. Inovasi mengenai cakar ayam ini sangat membantu dalam dunia kontruksi. Penemuan ini tidak hanya membantu masyarakat Indonesia saja, namun juga masyarakat dunia.

Hak Paten atas 4G LTE

Teknologi 4G LTE merupakan salah satu inovasi yang membawa sejarah besar dalam dunia internet. Berkat penemuan ini, masyarakat bisa merasakan pengalaman menarik berselancar di internet dengan lebih cepat.

4G LTE merupakan teknologi yang populer publikasinya pada tahun 2010 silam. Dr. Eng Khoirul Anwar adalah orang yang menjadi penggagas dari teknologi ini.

Untuk itu, ia memutuskan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut dan memperoleh hak paten darinya. Penemuan mengenai 4G LTE memberikan dampak yang sangat besar bagi industri teknologi telekomunikasi.

Penemuan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia saja. Tetapi juga banyak diadaptasi oleh perusahaan telekomunikasi yang ada diberbagai belahan dunia, bahkan oleh negara Amerika Serikat dan Jepang.

Dari beberapa contoh ini bisa kita simpulkan bahwa hak paten adalah sebuah inovasi yang menguntungkan. Berkat hak paten tersebut para ilmuwan dan penemu dapat mengajukan klaim atas teknologi dan karya ilmiah yang mereka hasilkan.

Berkat hal paten ini, para ilmuwan dan penemu juga bisa melindungi karya mereka dan menghindarkannya dari hal-hal buruk. Misalnya mendapatkan klaim pengakuan dari pihak lain, eksploitasi karya, dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab dan lain sebagainya.

Apakah Anda tertarik untuk mempelajari lebih mendalam terkait hak paten? Jika demikian, Anda dapat mempelajarinya lebih spesifik di Sekolah Hukum. Sebab hanya Sekolah Hukum yang mempelajari mendalam mengenai bidang keilmuan ini.

Pada sekolah hukum, Anda dapat mempelajari semua hal yang berkaitan dengan hak paten. Mulai dari dasar hukum yang melindunginya, sanksi bagi para pelanggar dan lain sebagainya.

Jadi bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai ilmu hukum atau bahkan bercita-cita ingin berkarir sebagai praktisi hukum. Sekolah Hukum adalah salah satu rekomendasi yang tepat untuk kebutuhan tersebut.

The post Hak Paten adalah Hak Ekslusif, Bagaimana Maksudnya? first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/12/23/hak-paten-adalah-hak-ekslusif-bagaimana-maksudnya/feed/ 0
Benchmarking Lembaga Penjaminan Mutu STIH IBLAM ke Badan Penhaminan Mutu Universitas Nasional https://iblam.ac.id/2023/02/07/benchmarking-lembaga-penjaminan-mutu-stih-iblam-ke-badan-penhaminan-mutu-universitas-nasional/ https://iblam.ac.id/2023/02/07/benchmarking-lembaga-penjaminan-mutu-stih-iblam-ke-badan-penhaminan-mutu-universitas-nasional/#respond Tue, 07 Feb 2023 04:58:28 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1759 Dalam rangka peningkatan kualitas penjaminan mutu Lembaga Penjaminan Mutu dan Program Studi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM sehingga dilakukan benchmarking ke lembaga perguruan tinggi lain dalam hal ini ke Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional yang memiliki desain pengelolaan mutu lebih baik. Melalui pelaksanaan benchmarking ini, dapat mengetahui posisi pencapaian kinerjanya saat ini dan membandingkan pengelolaan […]

The post Benchmarking Lembaga Penjaminan Mutu STIH IBLAM ke Badan Penhaminan Mutu Universitas Nasional first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Dalam rangka peningkatan kualitas penjaminan mutu Lembaga Penjaminan Mutu dan Program Studi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM sehingga dilakukan benchmarking ke lembaga perguruan tinggi lain dalam hal ini ke Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional yang memiliki desain pengelolaan mutu lebih baik. Melalui pelaksanaan benchmarking ini, dapat mengetahui posisi pencapaian kinerjanya saat ini dan membandingkan pengelolaan mutu pada lembaga pendidikan tinggi terbaik lainnya. Kegiatan benchmarking ini juga dilakukan guna mendukung target STIH IBLAM menuju akreditasi Unggul. Benchmarking berlangsung pada tanggal 03 dan 06 Februari 2023. Dari pihak BPM UNAS hadir Ibu Dr. Muhani, SE., M.Si.M selaku Kepala Badan Penjaminan Mutu UNAS, Dr. Elwisam, SE.,MM selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Monev Pembelajaran, Mia Handini, ST.,MMSI selaku Kepala Bidang Evaluasi Capaian dan Pengembangan Standar Mutu, Ir. Endah Tri Esti Handayani, M.M.S.I selaku Kepala Bidang Implementasi SPMI dan SPME, Asyiq Nur Muhammad, S.Kom selaku Kepala Bidang Pengumpulan Data dan Pengolahan Data, Kiki Buhori, S.Kom selaku Kepala Tata Usaha dan Endra Darmawan, S.Kom serta Hanum San Sabillah, S.M selaku Staf. Adapun materi benchmarking berkaitan dengan Instrumen Pemantauan dan evaluasi Peringkat Akreditasi, Persiapan Akreditasi 9 Kriteria dan keberlanjutan program penjaminan mutu.

The post Benchmarking Lembaga Penjaminan Mutu STIH IBLAM ke Badan Penhaminan Mutu Universitas Nasional first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/02/07/benchmarking-lembaga-penjaminan-mutu-stih-iblam-ke-badan-penhaminan-mutu-universitas-nasional/feed/ 0
Penyerahan SK UPZ dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Yayasan LPIHM IBLAM dengan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta https://iblam.ac.id/2022/07/27/penyerahan-sk-upz-dan-penandatanganan-nota-kesepahaman-mou-antara-yayasan-lpihm-iblam-dengan-baznas-bazis-provinsi-dki-jakarta/ https://iblam.ac.id/2022/07/27/penyerahan-sk-upz-dan-penandatanganan-nota-kesepahaman-mou-antara-yayasan-lpihm-iblam-dengan-baznas-bazis-provinsi-dki-jakarta/#respond Wed, 27 Jul 2022 07:29:11 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1642 Jakarta, Rabu 13 April 2022  Yayasan LPIHM IBLAM telah melakukan Ceremony penyerahan SK UPZ dan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Yayasan LPIHM IBLAM dengan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta. Ceremony ini dilakukan di Kampus STIH IBLAM Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh Ketua Yayasan LPIHM IBLAM Bapak Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H., Ketua STIH IBLAM […]

The post Penyerahan SK UPZ dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Yayasan LPIHM IBLAM dengan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, Rabu 13 April 2022  Yayasan LPIHM IBLAM telah melakukan Ceremony penyerahan SK UPZ dan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Yayasan LPIHM IBLAM dengan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta. Ceremony ini dilakukan di Kampus STIH IBLAM Jakarta Pusat.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Yayasan LPIHM IBLAM Bapak Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H., Ketua STIH IBLAM Bapak Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H., Wakil Ketua I STIH IBLAM Bapak Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H serta dihadiri juga oleh Ketua BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta Dr. Akhmad H. Abubakar, M.M

Kerjasama ini terkait pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta penerimaan dan penyaluran zakat.

 

The post Penyerahan SK UPZ dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Yayasan LPIHM IBLAM dengan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2022/07/27/penyerahan-sk-upz-dan-penandatanganan-nota-kesepahaman-mou-antara-yayasan-lpihm-iblam-dengan-baznas-bazis-provinsi-dki-jakarta/feed/ 0
Penandatanganan MoU IBLAM School of Law dengan Universitas Pancasila dan Webinar Implikasi UU Cipta Kerja Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Perspektif Omnibus Law https://iblam.ac.id/2021/10/04/penandatanganan-mou-iblam-school-of-law-dengan-universitas-pancasila-dan-webinar-implikasi-uu-cipta-kerja-terhadap-badan-usaha-milik-desa-bumdes-dalam-perspektif-omnibus-law/ https://iblam.ac.id/2021/10/04/penandatanganan-mou-iblam-school-of-law-dengan-universitas-pancasila-dan-webinar-implikasi-uu-cipta-kerja-terhadap-badan-usaha-milik-desa-bumdes-dalam-perspektif-omnibus-law/#respond Mon, 04 Oct 2021 09:47:33 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1443 Jakarta, 30 September 2021 – IBLAM School of Law dengan Universitas Pancasila mengadakan acara Ceremony Penandatanganan MoU sekaligus webinar sebagai implementasi kerjasama mereka  yang bertemakan Implikasi UU Cipta Kerja Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Perspektif Omnibus Law. Acara ini dimulai dengan seremoni penandatanganan MOU IBLAM dengan Universitas Pancasila lalu dilanjutkan dengan webinar tersebut. Dalam […]

The post Penandatanganan MoU IBLAM School of Law dengan Universitas Pancasila dan Webinar Implikasi UU Cipta Kerja Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Perspektif Omnibus Law first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 30 September 2021 – IBLAM School of Law dengan Universitas Pancasila mengadakan acara Ceremony Penandatanganan MoU sekaligus webinar sebagai implementasi kerjasama mereka  yang bertemakan Implikasi UU Cipta Kerja Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Perspektif Omnibus Law.

Acara ini dimulai dengan seremoni penandatanganan MOU IBLAM dengan Universitas Pancasila lalu dilanjutkan dengan webinar tersebut. Dalam acara ini juga Kepala LLDIKTI wilayah III Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc hadir memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan sangat gembira atas implementasi kerjasama diantaranya program Kampus Merdeka ini. Prof. Dr. Agus menyampaikan bahwa kegiatan ini peluang baik untuk para perguruan tinggi. “Implementasi Kampus Merdeka ini peluang untuk para perguruan tinggi dapat bersinergi dengan sesama perguruan tinggi lainnya”.

Dalam suasana yang bersemangat, acara yang bertemakan BUMDES ini dihadiri oleh beberapa pimpinan dari kedua belah pihak, STIH IBLAM dihadiri oleh Ketua STIH IBLAM yaitu Bapak Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H., Kaprodi S1 STIH IBLAM Ibu Agri Chairunissa, S.H., M.Hum, dari Universitas Pancasila dihadiri oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. Sri Widiastuti, S.E., M.M., M.Si. dan Wakil Rektor III Dr. Syamsurizal, S.E, M.M., dan para civitas akademik STIH IBLAM dan Universitas Pancasila yang ikut menghadiri acara ini.

Acara ini juga turut mengundang keynote speaker dari kalangan ahli BUMDES yaitu Ibu Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., M.Si. (Ketua PP UU DPD RI) , juga dihadiri oleh narasumber – narasumber yang profesional seperti Bapak Dr. Gunawan Nachrawi, C.H., M.H., Bapak Prof. Dr. H. Suratno, S.E., M.M., Ak., CA., Ibu Luh Riana Apriani, S.H., M.H., dan Ibu Ir. Herlina Sulistyorini, M.Si dari Dirjen Pengembangan Ekonomi Investasi Desa Kemendes PDTT. Banyak sekali ahli profesional yang memeriahkan acara ini sehingga peserta webinar ini mencapai 300 peserta yang berasal dari mahasiswa STIH IBLAM, Universitas Pancasila, mahasiswa umum, dan kalangan akademik lainnya. Webinar ini sangatlah menarik sehingga memberikan respon ketika dalam sesi diskusi dengan para peserta webinar.

IBLAM School of Law dengan Universitas Pancasila mengadakan acara Ceremony Penandatanganan MoU sekaligus webinar sebagai implementasi kerjasama mereka  yang bertemakan Implikasi UU Cipta Kerja Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Perspektif Omnibus Law.

Acara ini dimulai dengan seremoni penandatanganan MOU IBLAM dengan Universitas Pancasila lalu dilanjutkan dengan webinar tersebut. Dalam acara ini juga Kepala LLDIKTI wilayah III Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc hadir memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan sangat gembira atas implementasi kerjasama diantaranya program Kampus Merdeka ini. Prof. Dr. Agus menyampaikan bahwa kegiatan ini peluang baik untuk para perguruan tinggi. “Implementasi Kampus Merdeka ini peluang untuk para perguruan tinggi dapat bersinergi dengan sesama perguruan tinggi lainnya”.

Dalam suasana yang bersemangat, acara yang bertemakan BUMDES ini dihadiri oleh beberapa pimpinan dari kedua belah pihak, STIH IBLAM dihadiri oleh Ketua STIH IBLAM yaitu Bapak Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H., Kaprodi S1 STIH IBLAM Ibu Agri Chairunissa, S.H., M.Hum, dari Universitas Pancasila dihadiri oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. Sri Widiastuti, S.E., M.M., M.Si. dan Wakil Rektor III Dr. Syamsurizal, S.E, M.M., dan para civitas akademik STIH IBLAM dan Universitas Pancasila yang ikut menghadiri acara ini.

Acara ini juga turut mengundang keynote speaker dari kalangan ahli BUMDES yaitu Ibu Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., M.Si. (Ketua PP UU DPD RI) , juga dihadiri oleh narasumber – narasumber yang profesional seperti Bapak Dr. Gunawan Nachrawi, C.H., M.H., Bapak Prof. Dr. H. Suratno, S.E., M.M., Ak., CA., Ibu Luh Riana Apriani, S.H., M.H., dan Ibu Ir. Herlina Sulistyorini, M.Si dari Dirjen Pengembangan Ekonomi Investasi Desa Kemendes PDTT. Banyak sekali ahli profesional yang memeriahkan acara ini sehingga peserta webinar ini mencapai 300 peserta yang berasal dari mahasiswa STIH IBLAM, Universitas Pancasila, mahasiswa umum, dan kalangan akademik lainnya. Webinar ini sangatlah menarik sehingga memberikan respon ketika dalam sesi diskusi dengan para peserta webinar.

The post Penandatanganan MoU IBLAM School of Law dengan Universitas Pancasila dan Webinar Implikasi UU Cipta Kerja Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Perspektif Omnibus Law first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2021/10/04/penandatanganan-mou-iblam-school-of-law-dengan-universitas-pancasila-dan-webinar-implikasi-uu-cipta-kerja-terhadap-badan-usaha-milik-desa-bumdes-dalam-perspektif-omnibus-law/feed/ 0
Audiensi Penjajakan Kerjasama Dengan Indonesia Banking School https://iblam.ac.id/2021/08/23/audiensi-penjajakan-kerjasama-dengan-indonesia-banking-school/ https://iblam.ac.id/2021/08/23/audiensi-penjajakan-kerjasama-dengan-indonesia-banking-school/#respond Mon, 23 Aug 2021 10:15:12 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1413 Jakarta, 6 Juli 2021 – Unit Kerjasama IBLAM School of Law menyelenggarakan penjajakan kerjasama dengan Indonesia Banking School. Audiensi ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh beberapa pimpinan dari STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) IBLAM diantaranya, Ketua STIH IBLAM Bapak Dr.Gunawan Nachrawi, S.H.,M.H., Wakil Ketua 1 STIH IBLAM Bapak Dr. Marjan Miharja, S.H.,M.H., Wakil Ketua 2 […]

The post Audiensi Penjajakan Kerjasama Dengan Indonesia Banking School first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 6 Juli 2021 – Unit Kerjasama IBLAM School of Law menyelenggarakan penjajakan kerjasama dengan Indonesia Banking School. Audiensi ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh beberapa pimpinan dari STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) IBLAM diantaranya, Ketua STIH IBLAM Bapak Dr.Gunawan Nachrawi, S.H.,M.H., Wakil Ketua 1 STIH IBLAM Bapak Dr. Marjan Miharja, S.H.,M.H., Wakil Ketua 2 STIH IBLAM Bapak Arrum Budi Leksono, S.T.,S.H.,M.H., Kepala Biro Kehumasan dan Kerjasama Ibu Rani Yuwafi, S.H., dan civitas akademika STIH IBLAM lainnya. Kemudian dari pihak Indonesia Banking School dihadiri oleh Ketua IBS Ibu Dr.Kusumaningtuti Shandriharmy Soestiono, S.H.,L.L,.M., Wakil Ketua I Bidang Akademik IBS Bapak Dr. Sparta, Ak.M.E,CA , Bapak Gatot Sugiono S., S.E., MM Waket II – Bidang Adm. & Umum, Ibu Dr. Nuri Wulandari, S.E., M.Sc. Waket III – Bidang Kemahasiswaan, serta beberapa Kepala Prodi dan civitas akademika IBS lainnya.

Kerjasama yang diajukan adalah terkait Catur Dharma/Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Acara diskusi kerjasama ini diawali dengan perkenalan masing – masing profile kampus baik IBS maupun IBLAM. Lalu dilanjutkan dengan sambutan dan arah dari Ketua STIH IBLAM Bapak Dr. Gunawan , ia berharap kerasama ini dapat terjalin baik karena keistimewaan IBLAM memiliki fokus di hukum bisnis yang selaras dengan fondasi Indonesia Banking School. Lalu Ibu Dr.Kusumaningtuti selaku Ketua IBS juga dalam sambutannya berharap bahwa kerjasama ini bisa melahirkan manfaat bagi SDM kita untuk lebih maju lagi.

Kerjasama ini dilakukan dalam payung besar Tri Dharma Perguruan Tinggi, begitu juga program MBKM dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang akan bisa diterapkan dalam kerjasama ini. Wakil Ketua I IBLAM menyampaikan “Saya berharap kerjasama ini melahirkan kerjasama pada bidang double degree antara IBLAM dengan IBS”. Maka dari itu selaras dengan program MBKM seperti pertukaran mahasiswa berbeda jurusan. Diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua II IBS Bapak Gatot “Saya ingin bekerjasama agar mahasiswa IBS dapat melanjutkan kuliah Hukum Bisnis di pascasarjana IBLAM.”

Kerjasama ini sangat bisa digali dengan seminar – seminar yang bertemakan perbankan yang bisa dihadiri oleh mahasiswa IBLAM dan dinarasumberi dari dosen IBS. Ataupun sebaliknya, seminar mengenai topik hukum dengan narasumber dari dosen IBLAM dan dapat dihadiri oleh mahasiswa dari IBS.

Kerjasama ini disepakati dengan menggunakan Memorandum of Understanding (MOU) yang diajukan oleh pihak IBLAM dan akan ditanda – tangani oleh Ketua STIH IBLAM Bapak Dr.Gunawan Nachrawi dan Ketua IBS Ibu Dr.Kusumaningtuti.

The post Audiensi Penjajakan Kerjasama Dengan Indonesia Banking School first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2021/08/23/audiensi-penjajakan-kerjasama-dengan-indonesia-banking-school/feed/ 0
Audiensi Penjajakan Kerjasama Dengan Politeknik Negeri Jakarta https://iblam.ac.id/2021/08/23/audiensi-penjajakan-kerjasama-dengan-politeknik-negeri-jakarta/ https://iblam.ac.id/2021/08/23/audiensi-penjajakan-kerjasama-dengan-politeknik-negeri-jakarta/#respond Mon, 23 Aug 2021 10:10:25 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1411 Jakarta, 16 Juni 2021 – Unit Kerjasama IBLAM School of Law menyelenggarakan penjajakan kerjasama dengan Politeknik Negeri Jakarta. Audiensi ini dilaksanakan secara tatap muka dan dihadiri oleh beberapa pimpinan dari STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) IBLAM diantaranya, Wakil Ketua 1 STIH IBLAM Bapak Dr. Marjan Miharja, S.H.,M.H., Wakil Ketua 2 STIH IBLAM Bapak Arrum Budi Leksono, […]

The post Audiensi Penjajakan Kerjasama Dengan Politeknik Negeri Jakarta first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 16 Juni 2021 – Unit Kerjasama IBLAM School of Law menyelenggarakan penjajakan kerjasama dengan Politeknik Negeri Jakarta. Audiensi ini dilaksanakan secara tatap muka dan dihadiri oleh beberapa pimpinan dari STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) IBLAM diantaranya, Wakil Ketua 1 STIH IBLAM Bapak Dr. Marjan Miharja, S.H.,M.H., Wakil Ketua 2 STIH IBLAM Bapak Arrum Budi Leksono, S.T.,S.H.,M.H., Kepala Prodi S1 STIH IBLAM, Ibu Agri Chairunisa, S.H.,M.Hum., S.E., Kepala Biro Kehumasan dan Kerjasama Ibu Rani Yuwafi, S.H., dan civitas akademika STIH IBLAM lainnya. Kemudian dari pihak Politeknik Negeri Jakarta dihari oleh Wakil Direktur  Bidang Kerjasama Bapak Iwan Supriyadi, BSC., M.T.,, Ketua Bidang Kerjasama Bapak Haolia, serta beberapa Kepala Prodi dan civitas akademika Politeknik Negeri Jakarta lainnya.

Kerjasama yang diajukan adalah terkait Catur Dharma/Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Politeknik Negeri Jakarta memiliki program kerjasama dalam negeri dan internasional, yang terdiri dari pendidikan (program magang, KKN, program beasiswa), penelitian, dan pengabdian masyarakat. Pak Haolia berkata “MOU yang kami buat versi PNJ adalah NKB atau Nota Kesepakatan Bersama, lalu setelah NKB ini ditanda tangani , diturunkan dengan adanya Action Plann”. Kerjasama ini menggunakan NKB dari pihak Politeknik Negeri Jakarta yang pada hari itu juga didiskusikan.

Acara penjajakan diawali dengan saling mengenalkan profile kampus masing – masing baik PNJ maupun IBLAM. Diawali dengan IBLAM yang diwakilkan oleh Wakil Ketua I Bapak Marjan Miharja, beliau menjelaskan “IBLAM sudah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi nasional”. Ia menambahkan “ Karena ilmu hukum berinsan dengan segala ilmu yang ada, maka dari itu walaupun tidak terlihat selaras ilmu hukum pasti ada kaitannya dengan ilmu yang ada di teknologi atau teknik. Kesempatan kerjasama ini bisa membuat kita melihat bagaimana ilmu hukum berinsan pada ilmu teknik.” Bapak Marjan Miharja menyampaikan bahwa kerjasama ini bisa tetap dilakukan walaupun IBLAM dengan PNJ tidak banyak memiliki bidang ilmu yang selaras.

Dalam dikusinya, IBLAM dan PNJ membahas program MBKM yang dianjurkan oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Program MBKM tersebut bisa menjadi salah satu jalan untuk kerjasama IBLAM dan PNJ dalam bidang pendidikan. Kerjasama yang dilakukan seperti pertukaran pelajar multi-disipliner, atau visiting elcturer. Seperti yang disampaikan oleh Kaprodi S1 IBLAM Bu Agri Chairunisa “Jika nanti ada student exchange ada beberapa mata kuliah hukum yang bisa dibutuhkan oleh PNJ. Seperti mata kuliah perancanaan kontrak, HAKI, hukum jaminan, bisa dikolaborasikan dengan anak ekonomi disini.”

Selain program MBKM, kerjasama yang dilakukan bisa dengan menyelenggarakkan seminar yang narasumbernya bisa diinput dari IBLAM ataupun PNJ. Wakil Direktur Bidang Kerjasama PNJ menyebutkan “Ada beberapa kerjasama yang bisa kita lakukan. Contohnya di mata kuliah teknik sipil itu ada menganai kontrak, itu bisa dikaitkan dengan hukum. Bisa dilakukan dengan semianar menganai hal tersebut.” Adapun program pengabdian masyarakatbisa dikerjasamakan dengan P2M PNJ.

Kelanjutan dari penjajakan kerjasama IBLAM dan PNJ membuahkan hasil positif. Pihak PNJ siap untuk menjalin kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan IBLAM School of Law. Disepakati dalam Nota Kesepakatan Bersama (NKB) yang akan ditanda tangani oleh Wakil Direktur Bidang Kerjasama dan Ketua STIH IBLAM.

The post Audiensi Penjajakan Kerjasama Dengan Politeknik Negeri Jakarta first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2021/08/23/audiensi-penjajakan-kerjasama-dengan-politeknik-negeri-jakarta/feed/ 0
Audiensi Penjajakan Kerjasama Dengan Universitas Mercu Buana https://iblam.ac.id/2021/07/06/audiensi-penjajakan-kerjasama-dengan-universitas-mercu-buana/ https://iblam.ac.id/2021/07/06/audiensi-penjajakan-kerjasama-dengan-universitas-mercu-buana/#respond Tue, 06 Jul 2021 04:40:38 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1381 Jakarta, 7 Juni 2021 – Unit Kerjasama STIH IBLAM menyelenggarakan penjajakan kerjasama dengan Universiras Mercu Buana. Audiensi ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh beberapa pimpinan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM diantaranya, Ketua STIH IBLAM yaitu Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H., Wakil Ketua 1 Dr. Marjan Miharja, S.H.,M.H., Wakil Ketua 2 Arrum Budi Leksono, […]

The post Audiensi Penjajakan Kerjasama Dengan Universitas Mercu Buana first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 7 Juni 2021 – Unit Kerjasama STIH IBLAM menyelenggarakan penjajakan kerjasama dengan Universiras Mercu Buana. Audiensi ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh beberapa pimpinan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM diantaranya, Ketua STIH IBLAM yaitu Dr. Gunawan Nachrawi, S.H., M.H., Wakil Ketua 1 Dr. Marjan Miharja, S.H.,M.H., Wakil Ketua 2 Arrum Budi Leksono, S.T., S.H., M.H., Ketua Prodi S1, Ibu Agri Chairunisa, S.H., M.Hum., Kepala Biro SDM Radika Husaini, S.E., Kepala Biro Kehumasan dan Kerjasama Rani Yuwafi, S.H., dan civitas akademika STIH IBLAM lainnya. Kemudian dari pihak Universitas Mercu Buana dihadiri oleh Direktur Inovasi dan Kerjasama Bapak Leonard, Kepala Biro Inovasi dan Kerjasama Ibu Prastika serta civitas akademik Universitas Mercu Buana lainnya.

Kerjasama yang diajukan adalah terkait Catur Dharma/Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ibu prastika mengatakan, “Kebanyakan kerjasama yang dilakukan dengan Universitas Mercu Buana adalah dibidang pendidikan daripada pengabdian masyarakat. Semoga kita bisa menjalin kerjasama sampai membuat MoA dan IA agar bisa dilaporkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (KEMENDIKBUD RI). Yang bisa kita lakukan juga dalam kerjasama ini adalah program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Dengan program ini mahasiswa IBLAM maupun Mercu Buana bisa saling memilih jurusan atau fakultas yang Universitas Mercu Buana miliki dan begitupun sebaliknya” tutur Prastika.

Bapak Leonard mengatakan bahwa sangat antusias dengan adanya kerjasama ini, karena Mercu Buana juga membutuhkan pemahaman–pemahaman hukum untuk implementasi jurusan di program studi Mercu Buana. Contohnya seperti hukum mengenai pengakuan hak cipta karya, dan lain semacamnya. Beliau juga mengharapkan kerjasama program MBKM ini segera dilakukan secepatnya. Maka dari itu, kelanjutan kerjasama setelah adanya audiensi penjajakan daring ini adalah diadakannya webinar dengan membasas tema seperti Undang – Undang ITE, atau hukum mengani marger perusahaan” ungkap Leonard.

 

 

The post Audiensi Penjajakan Kerjasama Dengan Universitas Mercu Buana first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2021/07/06/audiensi-penjajakan-kerjasama-dengan-universitas-mercu-buana/feed/ 0
Audiensi Penjajakan Kerjasama IBLAM School of Law dengan Universitas Esa Unggul https://iblam.ac.id/2021/07/06/audiensi-penjajakan-kerjasama-iblam-school-of-law-dengan-universitas-esa-unggul/ https://iblam.ac.id/2021/07/06/audiensi-penjajakan-kerjasama-iblam-school-of-law-dengan-universitas-esa-unggul/#respond Tue, 06 Jul 2021 04:30:55 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1377 Jakarta, 3 Juni 2021 – Unit Kerjasama STIH IBLAM menyelenggarakan penjajakan kerjasama dengan Universitas Esa Unggul (UEU). Audiensi ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh beberapa pimpinan dari STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) IBLAM diantaranya, Ketua STIH IBLAM yaitu Bapak Dr. Gunawa Nachrawi, S.H., M.H., Wakil Ketua I Bapak Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., Wakil Ketua […]

The post Audiensi Penjajakan Kerjasama IBLAM School of Law dengan Universitas Esa Unggul first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jakarta, 3 Juni 2021 – Unit Kerjasama STIH IBLAM menyelenggarakan penjajakan kerjasama dengan Universitas Esa Unggul (UEU). Audiensi ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh beberapa pimpinan dari STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) IBLAM diantaranya, Ketua STIH IBLAM yaitu Bapak Dr. Gunawa Nachrawi, S.H., M.H., Wakil Ketua I Bapak Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., Wakil Ketua II Bapak Arrum Budi Leksono, S.T., S.H., M.H., Ketua Prodi S1 Ibu Agri Chairunisa, S.H., M.Hum., S.E., Kepala Biro Kehumasan dan Kerjasama Ibu Rani Yuwafi, S.H., dan civitas akademika IBLAM lainnya. Kemudian dari pihak Universitas Esa Unggul dihadiri oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Ibu Rita Alfiana, S.E., S.H., M.Kn., Kepala Biro Kerjasama Ibu Dr. Ayu Larrasati, S.sos., M.Ikom., dan civitas akademika Universitas Esa Unggul lainnya.

Kerjasama yang diajukan adalah terkait Catur Dharma/Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Universitas Esa Unggul memiliki program kerjasama dalam negeri dan internasional, yang terdiri dari pendidikan (program magang, KKN, program beasiswa), penelitian, dan pengabdian masyarakat. Prosedur kerjasama dari pihak Esa Unggul yaitu menindaklanjuti rancangan MoU, MoA, dan IA, kemudian finalisasi dokumen kerjasama berupa tanda tangan surat kerja/MOU dan implementasi kerjasama.

Kelanjutan kerjasama dengan Universitas Esa Unggul setelah adanya penjajakan daring kemarin ialah dengan menambahkan beberapa pasal yang tertera pada MoU dan nanti akan dikirimkan kepada pihak unit kerjasama STIH IBLAM. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah diadakannya implementasi kerjasama yang pertama yaitu webinar yang akan diakhiri dengan penandatanganan MoU antara kedua belah pihak.

The post Audiensi Penjajakan Kerjasama IBLAM School of Law dengan Universitas Esa Unggul first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2021/07/06/audiensi-penjajakan-kerjasama-iblam-school-of-law-dengan-universitas-esa-unggul/feed/ 0