Arbiter - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Tue, 24 Oct 2023 08:01:03 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.5 https://iblam.ac.id/wp-content/uploads/2024/03/cropped-Favicon-Iblam-32x32.png Arbiter - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id 32 32 Penyelesaian Masalah Menggunakan Metode Arbitrase https://iblam.ac.id/2023/10/22/penyelesaian-masalah-menggunakan-metode-arbitrase/ https://iblam.ac.id/2023/10/22/penyelesaian-masalah-menggunakan-metode-arbitrase/#respond Sun, 22 Oct 2023 01:00:49 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2113 Arbitrase adalah salah satu metode penyelesaian sengketa yang sering menjadi pilihan. Secara bahasa, arbitrase atau arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan perkara melalui kebijaksanaan. Metode penyelesaian sengketa ini juga berbeda dengan cara konvensional. Jika selama ini proses penyelesaian sengketa sering melakukannya dengan jalur litigasi, maka tidak demikian ketika menggunakan metode perundingan arbitrase. Sebab dengan metode ini […]

The post Penyelesaian Masalah Menggunakan Metode Arbitrase first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Arbitrase adalah salah satu metode penyelesaian sengketa yang sering menjadi pilihan. Secara bahasa, arbitrase atau arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan perkara melalui kebijaksanaan.

Metode penyelesaian sengketa ini juga berbeda dengan cara konvensional. Jika selama ini proses penyelesaian sengketa sering melakukannya dengan jalur litigasi, maka tidak demikian ketika menggunakan metode perundingan arbitrase. Sebab dengan metode ini penyelesaian masalah akan berlaku di luar pengadilan atau non litigasi.

Jadi metode penyelesaian masalah ini tidak akan terjadi di dalam pengadilan, melainkan akan menanganinya secara khusus oleh lembaga arbitrase dengan bantuan pihak ketiga sebagai penengah.

Dasar hukum mengenai metode penyelesaian masalah non litigasi ini juga sudah teratur oleh undang-undang. Dasar hukumnya yaitu tertulis dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999 yaitu tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Selain tertulis dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999, Peraturan arbitrase juga tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 34 tahun 1981 serta Undang-Undang No 21 tentang Perbankan Syariah.

Dasar hukum ini membuktikan bahwa arbitrase adalah metode penyelesaian masalah yang efektif untuk menangani sengketa. Selain itu, putusan perundingan juga memiliki kekuatan hukum yang sah seperti layaknya putusan pengadilan.

Unsur yang harus Ada Jika Menggunakan Metode Arbitrase

Ketika ingin memakai metode perundingan yang satu ini, ada 3 unsur utama yang harus Anda lengkapi. Unsur-unsur tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Penggugat

Unsur pertama dari proses perundingan arbitrase adalah adanya penggugat. Penggugat ini merupakan pihak yang melakukan pelaporan. Jadi untuk berlangsung proses perundingan, harus ada data yang lembaga arbitrase terima dari pihak pelapor. Tanpa adanya laporan mengenai kasus atau sengketa, maka perundingan tidak akan pernah ada dan tidak bisa melakukannya.

Penggugat harus mengajukan permintaan kepada lembaga arbitrase untuk menangani masalah mereka. Rumusan masalah ini kemudian akan mengalami fase peninjauan terlebih dahulu sebelum memperoleh tindakan lebih lanjut.

Setelah lembaga arbitrase melakukan penelitian dan mempelajari kasus, barulah pelaporan akan menemui babak baru. Tindakannya ialah dengan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan perundingan.

Tergugat

Selain ada pihak penggugat, poin selanjutnya yang juga harus adalah pihak yang tergugat. Pihak tergugat ini merupakan pihak yang dilaporkan terkait masalah sengketa. Ketika permintaan perundingan sudah mendapatkannya persetujuan. Maka pihak tergugat akan mendapatkan panggilan dari lembaga terkait.

Proses arbitrase pada umumnya akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari setelah perintah tersebut turun. Selama kurun waktu tersebut peserta wajib melakukan perundingan dengan waktu maksimal 2 kali pertemuan.

Sebagai pihak terlapor, Anda berkewajiban untuk kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu kedua belah pihak yang bersengketa juga harus hadir sendiri dengan ataupun tanpa pendampingan dari kuasa hukum.

Pihak Penengah

Merupakan bagian dari arbitrase yang tidak boleh terlewatkan. Pihak penengah dalam arbitrase adalah kunci penting dari terjadinya proses perundingan.

Pada penyelesaian masalah non litigasi ini, pihak ketiga itu sebutannya adalah arbiter. Arbiter ini merupakan pemimpin perundingan yang bertugas untuk memfasilitasi kedua kubu yang bersengketa.

Arbiter bertugas untuk mengumpulkan semua pihak yang terlibat, mendengarkan pendapat dari masing-masing pihak, menjaga proses perundingan agar berlangsung kondusif, serta memberikan pendapat ataupun nasihat hukum.

Pada prosesnya, seorang arbiter menyumbangkan peran penting dalam penyelesaian masalah yang berlaku. Saran, himbauan, anjuran dan juga nasihat hukum yang arbiter berikan akan sangat membantu agar kedua belah pihak bisa mendapatkan keadilan yang tepat sesuai dengan porsinya.

Namun meskipun demikian, mereka tidak berwenang untuk mencampuri keputusan final perundingan. Sebab untuk hasil akhir keputusan semuanya tetap menjadi hak istimewa dari kedua belah pihak yang terlibat sengketa dan tidak ada yang boleh ikut campur dalam perkara tersebut.

Nilai Lebih Menggunakan Metode Arbitrase dalam Penyelesaian Perkara

Mengenal Apa Itu Arbitrase Hukum dan Beragam Jenisnya

Meskipun penyelesaian perkara berlangsung di luar pengadilan, namun arbitrase adalah proses perundingan yang memiliki kekuatan hukum sah. Hasil akhir putusan juga dapat bertanggung jawab karena bersifat mengikat.

Oleh sebab itu, tidak berlebihan jika menyebut arbitrase adalah salah satu metode penyelesaian masalah non litigasi terbaik. Beberapa keuntungannya yang bisa Anda dapatkan ketika menggunakan metode perundingan tersebut, antara lain:

Alternatif Penyelesaian Masalah Non Litigasi

Penyelesaian sengketa pada umumnya memakai cara konvensional yaitu melalui jalur litigasi. Namun adanya arbitrase akan sangat menguntungkan, sebab ketika memakai jalur ini maka penyelesaian konflik akan berlangsung di luar persidangan.

Meskipun prosesnya berlangsung di luar persidangan namun metode ini memiliki hasil akhir yang bisa mempertanggungjawabkannya. Sebab hasil putusan perundingan bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Bersifat Rahasia

Perundingan jalur arbitrase adalah metode penyelesaian masalah yang bersifat rahasia dan tertutup. Jadi Anda tidak perlu khawatir kasus akan menjadi konsumsi publik sebab perundingan akan terjamin kerahasiaannya.

Hemat Biaya

Jika membandingkan dengan proses penyelesaian masalah jalur litigasi, maka arbitrase ini sangat menguntungkan. Sebab untuk menempuh jalur ini Anda akan tidak akan mengeluarkan biaya besar.

Jika membandingkan dengan penyelesaian masalah konvensional jalur pengadilan. Penyelesaian konflik non litigasi tersebut disinyalir akan membutuhkan biaya yang lebih sedikit.

Proses Cepat

Perundingan non litigasi ini juga berlangsung dengan cepat. Setelah berkas masuk ke lembaga terkait, berkas itu akan melalui fase peninjauan dalam kurun waktu maksimal 7 hari.

Setelah peninjauan selesai, maka kasus kemudian akan segera mendapatkan penanganan. Penanganan kasus akan menandainya dengan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait serta pemberitahuan mengenai prosedur perundingan.

Bisa Memilih Arbiter

Sebagai pihak penengah, seorang arbiter akan terpilih langsung oleh pihak-pihak yang bersengketa. Arbiter merupakan pihak ketiga yang keberadaannya harus sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Jadi mereka merupakan pihak netral yang tidak memiliki kecenderungan terhadap kubu manapun.

Terhindar dari Hasil Putusan yang Terkesan Memaksa

Hasil penyelesaian masalah metode arbitrase adalah hak mutlak dari para pihak yang terlibat. Setelah melalui fase perundingan, keduanya bisa mengambil sikap untuk menentukan keputusan finalnya.

Jadi tidak ada hasil keputusan yang bersifat terpaksa. Apabila perundingan gagal, maka kasus itu bisa Anda bawa ke jalur hukum untuk melalui fase lebih lanjut.

Belajar Ilmu Arbitrase

Apakah Anda tertarik untuk mendalami pengetahuan mengenai arbitrase atau memiliki impian untuk berkarier di jalur hukum? Jika demikian maka STIH IBLAM adalah lembaga yang tepat untuk menjadi pilihan. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM merupakan lembaga profesional yang secara khusus dibuat untuk menciptakan ahli hukum yang kompeten dan berintegritas.

Tidak terhitung berapa banyak alumni sekolah kami yang telah sukses dengan karier mereka. Alumni IBLAM tersebar di berbagai bidang pekerjaan. Mulai dari diplomat, aparatur negara, pengusaha, dosen, hingga praktisi hukum seperti arbiter.

Jika Anda tertarik untuk belajar lebih dalam tentang ilmu hukum, segera daftarkan diri Anda di IBLAM dan bergabung dengan ribuan alumni kami yang telah berhasil mewujudkan mimpi dan cita-cita mereka.

The post Penyelesaian Masalah Menggunakan Metode Arbitrase first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/10/22/penyelesaian-masalah-menggunakan-metode-arbitrase/feed/ 0
Pilihan Profesi Hukum yang Bisa Anda Lakoni https://iblam.ac.id/2023/09/08/pilihan-profesi-hukum-yang-bisa-anda-lakoni/ https://iblam.ac.id/2023/09/08/pilihan-profesi-hukum-yang-bisa-anda-lakoni/#respond Fri, 08 Sep 2023 11:39:43 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1970 Jika Anda bertanya kepada orang-orang soal apa saja profesi hukum, rata-rata dari mereka pasti akan menjawab hakim, jaksa, dan pengacara. Jawaban-jawaban itu tidak salah karena ketiganya memang profesi yang lekat dalam dunia hukum. Ketiganya pun sering muncul pada berbagai media, terutama saat ada kasus besar. 7 Pilihan Profesi Hukum Lainnya Jika Anda gali lebih dalam, […]

The post Pilihan Profesi Hukum yang Bisa Anda Lakoni first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jika Anda bertanya kepada orang-orang soal apa saja profesi hukum, rata-rata dari mereka pasti akan menjawab hakim, jaksa, dan pengacara. Jawaban-jawaban itu tidak salah karena ketiganya memang profesi yang lekat dalam dunia hukum. Ketiganya pun sering muncul pada berbagai media, terutama saat ada kasus besar.

7 Pilihan Profesi Hukum Lainnya

Jika Anda gali lebih dalam, profesi bidang hukum sebetulnya masih banyak. Ini tentu menjadi kabar baik bagi Anda yang ingin mencoba berkarier dalam dunia hukum selain tiga profesi yang sudah kami sebutkan.

Setidaknya ada 7 pilihan profesi hukum lainnya yang bisa anda lakoni nanti, yakni:

Panitera Pengadilan

Sederhananya, profesi ini bertugas sebagai pembantu hakim. Terutama dalam pembuatan berita acara pemeriksaan pada suatu proses persidangan. Profesi bernama lain pejabat kantor sekretariat hukum ini juga bertugas dalam berbagai tindakan administrasi lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Panitera Pengadilan tidak bekerja sendiri. Mereka akan mendapatkan bantuan dari Panitera Muda dan Panitera Pengganti. Tugas Panitera pengadilan sendiri sudah termaktub dalam undang-undang yang sesuai dengan jenis peradilan yang mereka dalami.

Misalnya: jika Panitera Pengadilan bertugas mendalami peradilan umum, maka tugas mereka harus sesuai dengan UU Peradilan Umum.

Politisi

Siapa bilang lulusan hukum tidak boleh menjadi politisi. Justru akan sangat menarik jika Anda berani mengambil profesi ini. Latar belakang Anda dalam bidang hukum akan sangat membantu selama melakoni profesi ini. Terutama dalam menyusun suatu landasan hukum dan penerapannya.

Supaya Anda bisa menjadi politisi yang mumpuni, ada baiknya Anda mampu menjalankan beberapa tugas berikut:

  • Mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan rakyat dan sebaliknya.
  • Mampu menentukan dan menjalankan kebijakan publik yang bisa menyejahterakan rakyat.
  • Membantu merumuskan dan memutuskan undang-undang dan hukum saat mengikuti rapat parlemen.
  • Mampu menyosialisasikan dan mendidik warga negara dalam berfungsinya pemilu, sistem politik, dan nilai-nilai politik secara umum.
  • Mengawal konstitusi negara dan memperjuangkan hak-hak manusia dalam suatu negara hukum.
  • Membuktikan kepada masyarakat melalui kerja nyata.

Diplomat

Tidak hanya lulusan hubungan internasional, Anda yang memiliki latar belakang hukum juga bisa melakoni profesi ini. Diplomat sendiri merupakan seseorang yang bertugas untuk melakukan diplomasi dengan beberapa negara, serta pada suatu organisasi internasional.

Negosiasi adalah skill utama yang harus Anda kuasai jika ingin jadi diplomat. Adanya kemampuan itu bisa membantu Anda melakukan perundingan antar negara dengan baik. Dengan begitu, perundingan pun bisa menghasilkan keputusan terbaik bagi setiap negara.

Secara umum, tugas diplomat ada lima, yaitu:

  • Promoting: mempromosikan perekonomian, kebudayaan, dan pariwisata negara asal sang diplomat. Tugas ini bisa membantu terciptanya hubungan perdagangan antar negara.
  • Representing: mewakili negara asal sang diplomat dalam pertemuan resmi atau sehari-hari yang lazim terjadi antar negara.
  • Protecting: melindungi kepentingan negara asal sang diplomat. Dalam dunia internasional, setiap negara telah membuat kebijakan prioritas nasionalnya. Para diplomat wajib melindungi kebijakan tersebut sekuat tenaga.
  • Negotiating: melakukan negosiasi, terutama saat menyelesaikan konflik bilateral dan non bilateral. Negosiasi harus Anda lakukan sampai terciptanya kesepakatan antara pihak yang berkonflik.
  • Reporting: melaporkan semua tugas yang sudah diplomat lakukan sebelumnya ke pemerintah negara asal diplomat. Tidak hanya itu, diplomat juga akan memberikan pengamatan dan rekomendasi atas peristiwa yang sudah ia tangani.

Legal Officer

Setiap perusahaan pasti akan berurusan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Mulai dari masalah perizinan sampai sengketa hukum yang cukup rumit. Guna mengatasi tersebut, setiap perusahaan akan membutuhkan sosok legal officer.

Proses tersebut sangat cocok untuk para lulusan hukum. Pemahaman terkait hukum yang Anda dapat selama berkuliah akan sangat bermanfaat saat melakoni profesi ini.

Adapun beberapa tugas yang akan Anda lakoni sebagai legal officer adalah:

  • Membantu memproses dokumen legalitas perusahaan.
  • Memberikan masukan soal masalah hukum kepada perusahaan.
  • Melakukan penelitian hukum terhadap undang-undang yang baru berlaku. Tugas ini akan Anda lakoni saat bekerja pada perusahaan ritel atau perbankan.
  • Menganalisis kemungkinan terjadinya masalah hukum pada suatu perusahaan.

Untuk bisa melakukan semua tugas itu, Anda wajib memiliki berbagai kemampuan berikut:

  • Komunikasi kepada berbagai pihak, baik internal perusahaan maupun pihak eksternal.
  • Memiliki attention to detail yang tinggi. Kemampuan ini sangat Anda butuhkan saat memeriksa surat-surat perusahaan atau undang-undang yang baru berlaku.
  • Mengorgansasi pekerjaan yang sudah Anda terima dari perusahaan.
  • Kemampuan riset.
  • Berpikir analitis dan mampu memberikan solusi jitu.

Arbiter

Jika ibaratnya, profesi hukum ini adalah wasit dalam dunia hukum. Analogi ini merujuk pada ruang lingkup kerja profesi ini yang harus menjadi penengah pada suatu kasus (arbitrase).

Sekilas, ruang lingkup kerja arbiter sama dengan mediator: sama-sama menengahi konflik antara kedua belah pihak. Bedanya, solusi yang arbiter berikan bersifat mengikat secara hukum kepada pihak-pihak yang berkonflik.

Untuk bisa menjalankan profesi ini, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Memiliki keahlian pada satu atau beberapa bidang. Misalnya: perbankan, asuransi, dan konstruksi.
  • Mampu bersikap independen dan tidak memihak pada salah satu pihak yang berselisih.
  • Mampu memperlakukan kedua belah pihak yang berselisih secara adil, serta mampu memberikan hak bicara kepada keduanya.
  • Memelihara rahasia kedua pihak yang berkonflik.
  • Mampu memastikan agar kedua belah pihak bisa Anda ajak bekerja sama dengan jujur dan terbuka.
  • Mau menyadari bahwa keputusannya tidak bisa menggugatnya, kecuali jika terbukti memihak pada salah satu pihak.

Peneliti Hukum

Banyak isu hukum yang terjadi di negara kita. Berbagai isu tersebut sangat menarik untuk kita kaji lebih dalam. Jika Anda punya jiwa peneliti yang kuat, Anda bisa meneliti semua isu itu dengan bekerja sebagai peneliti hukum.

Lewat profesi ini, Anda bisa tahu apa akar permasalahan pada semua isu hukum yang ada di negara kita. Anda pun juga bisa membuat solusi berdasarkan hasil penelitian Anda.

Anda bisa melakoni profesi ini di lembaga advokasi nirlaba atau lembaga penelitian. Jika Anda beruntung, Anda juga bisa melakoni profesi ini di organisasi pemerintahan seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), DPR-RI, serta Kementerian RI.

Dosen Hukum

Jika jiwa pendidik Anda cukup kuat, Anda bisa melakoni profesi hukum satu ini. Memiliki pengetahuan yang dalam dan luas adalah kunci utama melakoni profesi ini. Kemampuan berkomunikasi dan selalu ingin tahu wawasan terbaru soal hukum juga harus Anda miliki.

Jika Anda ingin melakoni profesi ini, Anda harus menempuh pendidikan minimal sampai S2. Alangkah lebih baik lagi jika sebelum melakoni profesi ini, Anda pernah memiliki pengalaman sebagai praktisi hukum.

Salah satu contoh dosen hukum ternama adalah Dr. Pri Pambudi Teguh., Sh. Mh. Sebelum menjadi Hakim Agung Kamar Perdata, beliau adalah dosen di Universitas Nasional. Di sana, ia pernah mengampu beberapa mata kuliah terkait hukum. Fyi, beliau juga merupakan salah satu alumni sekolah kami.

Itulah beberapa profesi hukum lainnya yang bisa Anda lakoni. Semoga bisa menjadi referensi bagi Anda yang ingin berkarier setelah menjalani pendidikan hukum.

Kuliah Hukum? IBLAM aja

profesi hukum politisi legal officer diplomat

Sebelum menjalani profesi-profesi di atas, ada baiknya Anda memiliki dasar keilmuan yang kuat terlebih dulu. Untuk mendapatkannya, Anda bisa bersekolah di tempat kami, STIH IBLAM.

Kami menawarkan mata kuliah yang mencakup berbagai bidang hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, dan hukum bisnis. Kami pun juga menekankan keterampilan praktis untuk semua mahasiswa kami. Mulai dari keterampilan negosiasi, presentasi, sampai penulisan akademik.

Semua yang kami tawarkan tentu akan membantu Anda lebih siap berkarier pada profesi apa pun yang berkaitan dengan hukum. Untuk mengetahui sekolah kami lebih dekat, silakan hubungi kantor resmi kami.

The post Pilihan Profesi Hukum yang Bisa Anda Lakoni first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/09/08/pilihan-profesi-hukum-yang-bisa-anda-lakoni/feed/ 0