Arbitrase adalah - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Tue, 24 Oct 2023 07:53:32 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.5 https://iblam.ac.id/wp-content/uploads/2024/03/cropped-Favicon-Iblam-32x32.png Arbitrase adalah - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id 32 32 Mengenal Apa Itu Arbitrase Hukum dan Beragam Jenisnya https://iblam.ac.id/2023/11/01/mengenal-apa-itu-arbitrase-hukum-dan-beragam-jenisnya/ https://iblam.ac.id/2023/11/01/mengenal-apa-itu-arbitrase-hukum-dan-beragam-jenisnya/#respond Wed, 01 Nov 2023 00:00:39 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2133 Jika membahas mengenai ilmu hukum, mungkin kita sudah tidak asing dengan istilah arbitrase. Secara umum, arbitrase hukum merupakan metode non litigasi yang banyak orang pakai untuk menyelesaikan konflik dan sengketa. Arbitrase hukum juga merupakan penyelesaian masalah yang prosedurnya menggunakan perundingan atau diskusi. Selain anggapannya menjadi salah satu metode penyelesaian masalah yang lebih simpel. Cara yang […]

The post Mengenal Apa Itu Arbitrase Hukum dan Beragam Jenisnya first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Jika membahas mengenai ilmu hukum, mungkin kita sudah tidak asing dengan istilah arbitrase. Secara umum, arbitrase hukum merupakan metode non litigasi yang banyak orang pakai untuk menyelesaikan konflik dan sengketa. Arbitrase hukum juga merupakan penyelesaian masalah yang prosedurnya menggunakan perundingan atau diskusi.

Selain anggapannya menjadi salah satu metode penyelesaian masalah yang lebih simpel. Cara yang satu ini juga memberikan banyak keuntungan bagi para pihak yang terlibat.

Beberapa keuntungan dari penggunaan arbitrase hukum antara lain lebih praktis, lebih murah dari segi biaya, tidak melibatkan banyak orang, terjamin kerahasiaannya dan juga berpeluang untuk memberikan hasil putusan win win solution.

Sebab tujuan utama dari perundingan arbitrase adalah untuk mencari penyelesaian masalah secara bersama-sama. Hasilnya lebih merujuk untuk memberikan keadilan dan kepuasan bagi kedua belah pihak .

Tidak hanya itu, proses perundingan menggunakan metode ini juga bisa berlangsung cepat dan tidak bertele-tele. Hal ini tertuang dalam pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Arbitrase yang berbunyi: “Menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efektif dan efisien, paling lama 180 hari”.

Jadi dalam waktu tersebut para pihak yang bersengketa akan saling bertemu. Kemudian arbiter akan memberikan jadwal pertemuan yang telah tersepakati bersama dan perundingan pun akan terjadi.

Proses arbitrase hukum yang singkat, tepat waktu, serta terhindar dari hal-hal bersifat prosedural menjadi poin penting mengapa banyak orang lebih memilih perundingan non litigasi tersebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Beragam Jenis Kasus Hukum yang Bisa Selesai Menggunakan Arbitrase

Menurut Undang-Undang Arbitrase pasal 1 Ayat 5, hal-hal yang bisa terselesaikan menggunakan perundingan arbitrase antara lain adalah sebagai berikut :

Sengketa di Bidang Perdagangan

Konflik yang terjadi pada bidang perdagangan merupakan salah satu jenis sengketa yang bisa Anda selesaikan dengan perundingan. Tidak hanya perdagangan saja, semua konflik yang berhubungan dengan segala aktivitas yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan juga bisa terselesaikan dengan jalur arbitrase.

Semua Hal yang Banyak Pihak Kuasai

Selain konflik yang berkaitan dengan bidang perdagangan. Arbitrase juga bisa Anda pakai untuk menyelesaikan sengketa yang berasal dari perikatan kontraktual ataupun non kontraktual.

Hal-hal semacam ini mungkin akan sering Anda temui ketika mengelola bisnis. Ketika menghadapi kendala yang sulit untuk terselesaikan, maka sangat tepat jika meminta bantuan dari lembaga arbitrase untuk menyelesaikannya.

Dalam arbitrase hukum, kita membutuhkan 3 pihak terkait untuk hadir dalam perundingan. Pihak-pihak tersebut adalah pelapor, terlapor dan juga arbiter atau pihak penengah.

Jadi selain pihak-pihak yang bersengketa, Anda juga perlu menunjuk arbiter sebagai pihak netral untuk mengawal proses perundingan. Arbiter ini merupakan bagian penting yang tidak boleh terpisahkan.

Dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Arbitrase: “Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya memiliki kapabilitas, jujur serta adil.”

Jika merujuk pada aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang arbiter merupakan pihak yang keberadaannya telah mendapat persetujuan oleh kedua belah pihak. Selain itu arbiter juga merupakan pihak netral yang tidak memiliki hubungan apapun dengan kedua kubu yang bersengketa.

Dengan demikian, keikutsertaan arbiter dalam perundingan murni sebagai pihak yang netral. Mereka berkapasitas untuk memberikan arahan, masukan, saran dan nasihat hukum terkait kasus perdata yang sedang berlangsung.

Namun meskipun demikian, putusan akhir perundingan tetap menjadi hak mutlak dari para pihak. Kedua belah pihak inilah yang akan memutuskan sendiri bagaimana kesepakatan final dari perundingan tersebut.

Hal ini tertuang dalam pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Arbitrase. Menyebutkan bahwa “Para pihak dapat menentukan pilihan hukum yang berlaku atas sengketa yang terjadi.”

Kesimpulannya, perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan perundingan merupakan keputusan dari kedua belah pihak. Dengan demikian tidak ada pihak yang terpaksa dalam menerima keputusan. Sebab apabila keputusan kurang menguntungkan, para pihak bisa menolak hasil keputusan tersebut dan tidak menyetujui perjanjian.

Meskipun konflik terselesaikan dengan jalur non litigasi, namun hasil putusan arbitrase tetap memiliki legalitas yang sah dan bisa mempertanggung jawabkannya. Keputusan perundingan tersebut juga memiliki kekuatan hukum sehingga isinya harus dipatuhi oleh semua pihak.

Bidang untuk arbitrase hukum ini pada umumnya terbagi dalam beberapa jenis, antara lain:

Arbitrase Institusional

Merupakan metode penyelesaian masalah yang memanfaatkan lembaga-lembaga resmi (institusional). Jadi metode perundingan yang satu ini terjadi berdasarkan koordinasi dari suatu institusi yaitu badan arbitrase.

Ketika sebuah konflik berhasil menanganinya melalui prosedur arbitrase institusional, maka hasil keputusan yang keluar akan bersifat final, mutlak dan permanen. Pada arbitrase institusional, penyelesaian masalah akan melibatkan lembaga khusus yang memang bertugas untuk menyelesaikan konflik melalui jalur arbitrase.

Lembaga yang berwenang tersebut contohnya seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (PAPMI), Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), dan lain-lain.

Badan arbitrase ini merupakan lembaga yang biasa menangani sengketa melalui jalur non litigasi. Selain untuk menangani kasus nasional, lembaga tersebut juga bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang bersifat internasional.

Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase Ad Hoc merupakan nama lain dari Voluntary Arbitration. Jenis perundingan ini merupakan metode yang memang terbentuk secara khusus untuk tujuan menyelesaikan sebuah masalah.

Jadi perundingan tersebut tidak menggunakan jasa dari badan arbitrase. Melainkan membentuk sendiri tim yang akan terlibat dalam proses perundingan. Dalam hal ini, para pihak yang terlibat akan memilih sendiri arbiter, prosedur, aparatur administratif, dan juga kerangka kerja arbitrase. Selain itu, metode arbitrase hukum tersebut juga bersifat insidental.

Artinya perundingan tersebut memiliki batas waktu tertentu. Jadi hasil putusan yang keluar dari proses perundingan merupakan perjanjian yang terjadi hanya untuk batas waktu tertentu saja. Ketika batas waktu telah berakhir, maka perjanjian dianggap selesai.

Metode tipe Ad Hoc sering kita temukan dalam berbagai kasus. Misalnya menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum adat, ganti rugi, sengketa perburuhan dan lain-lain.

Demikian beberapa informasi mengenai arbitrase hukum dan juga jenis-jenisnya. Bagi Anda yang tertarik untuk berkarier di bidang hukum, khususnya menjadi arbiter. Maka STIH IBLAM merupakan rekomendasi yang tepat untuk kebutuhan tersebut.

Belajar Arbitrase

IBLAM merupakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ternama di Indonesia. Lembaga kami telah berkarier selama lebih dari 30 tahun dan telah mencetak lulusan-lulusan ahli hukum terbaik di negeri ini.

Alumi STIH IBLAM telah membuktikan mimpi-mimpi mereka dan mempunyai karier yang gemilang. Tidak hanya sebagai praktisi hukum seperti arbiter, alumni IBLAM juga banyak tersebar di berbagai bidang lain. Mulai dari menjadi tenaga pendidik, aparatur negara, pengusaha, artis, diplomat dan masih banyak lagi.

Jadi bagi Anda yang tertarik untuk mempelajari hukum, IBLAM dapat menjadi rekomendasi yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut. IBLAM merupakan lembaga pendidikan yang tidak hanya berlomba untuk menciptakan ahli hukum yang kompeten, tetapi juga berintegritas dan berdaya saing global.

The post Mengenal Apa Itu Arbitrase Hukum dan Beragam Jenisnya first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/11/01/mengenal-apa-itu-arbitrase-hukum-dan-beragam-jenisnya/feed/ 0
Penyelesaian Masalah Menggunakan Metode Arbitrase https://iblam.ac.id/2023/10/22/penyelesaian-masalah-menggunakan-metode-arbitrase/ https://iblam.ac.id/2023/10/22/penyelesaian-masalah-menggunakan-metode-arbitrase/#respond Sun, 22 Oct 2023 01:00:49 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2113 Arbitrase adalah salah satu metode penyelesaian sengketa yang sering menjadi pilihan. Secara bahasa, arbitrase atau arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan perkara melalui kebijaksanaan. Metode penyelesaian sengketa ini juga berbeda dengan cara konvensional. Jika selama ini proses penyelesaian sengketa sering melakukannya dengan jalur litigasi, maka tidak demikian ketika menggunakan metode perundingan arbitrase. Sebab dengan metode ini […]

The post Penyelesaian Masalah Menggunakan Metode Arbitrase first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Arbitrase adalah salah satu metode penyelesaian sengketa yang sering menjadi pilihan. Secara bahasa, arbitrase atau arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan perkara melalui kebijaksanaan.

Metode penyelesaian sengketa ini juga berbeda dengan cara konvensional. Jika selama ini proses penyelesaian sengketa sering melakukannya dengan jalur litigasi, maka tidak demikian ketika menggunakan metode perundingan arbitrase. Sebab dengan metode ini penyelesaian masalah akan berlaku di luar pengadilan atau non litigasi.

Jadi metode penyelesaian masalah ini tidak akan terjadi di dalam pengadilan, melainkan akan menanganinya secara khusus oleh lembaga arbitrase dengan bantuan pihak ketiga sebagai penengah.

Dasar hukum mengenai metode penyelesaian masalah non litigasi ini juga sudah teratur oleh undang-undang. Dasar hukumnya yaitu tertulis dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999 yaitu tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Selain tertulis dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999, Peraturan arbitrase juga tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 34 tahun 1981 serta Undang-Undang No 21 tentang Perbankan Syariah.

Dasar hukum ini membuktikan bahwa arbitrase adalah metode penyelesaian masalah yang efektif untuk menangani sengketa. Selain itu, putusan perundingan juga memiliki kekuatan hukum yang sah seperti layaknya putusan pengadilan.

Unsur yang harus Ada Jika Menggunakan Metode Arbitrase

Ketika ingin memakai metode perundingan yang satu ini, ada 3 unsur utama yang harus Anda lengkapi. Unsur-unsur tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Penggugat

Unsur pertama dari proses perundingan arbitrase adalah adanya penggugat. Penggugat ini merupakan pihak yang melakukan pelaporan. Jadi untuk berlangsung proses perundingan, harus ada data yang lembaga arbitrase terima dari pihak pelapor. Tanpa adanya laporan mengenai kasus atau sengketa, maka perundingan tidak akan pernah ada dan tidak bisa melakukannya.

Penggugat harus mengajukan permintaan kepada lembaga arbitrase untuk menangani masalah mereka. Rumusan masalah ini kemudian akan mengalami fase peninjauan terlebih dahulu sebelum memperoleh tindakan lebih lanjut.

Setelah lembaga arbitrase melakukan penelitian dan mempelajari kasus, barulah pelaporan akan menemui babak baru. Tindakannya ialah dengan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan perundingan.

Tergugat

Selain ada pihak penggugat, poin selanjutnya yang juga harus adalah pihak yang tergugat. Pihak tergugat ini merupakan pihak yang dilaporkan terkait masalah sengketa. Ketika permintaan perundingan sudah mendapatkannya persetujuan. Maka pihak tergugat akan mendapatkan panggilan dari lembaga terkait.

Proses arbitrase pada umumnya akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari setelah perintah tersebut turun. Selama kurun waktu tersebut peserta wajib melakukan perundingan dengan waktu maksimal 2 kali pertemuan.

Sebagai pihak terlapor, Anda berkewajiban untuk kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu kedua belah pihak yang bersengketa juga harus hadir sendiri dengan ataupun tanpa pendampingan dari kuasa hukum.

Pihak Penengah

Merupakan bagian dari arbitrase yang tidak boleh terlewatkan. Pihak penengah dalam arbitrase adalah kunci penting dari terjadinya proses perundingan.

Pada penyelesaian masalah non litigasi ini, pihak ketiga itu sebutannya adalah arbiter. Arbiter ini merupakan pemimpin perundingan yang bertugas untuk memfasilitasi kedua kubu yang bersengketa.

Arbiter bertugas untuk mengumpulkan semua pihak yang terlibat, mendengarkan pendapat dari masing-masing pihak, menjaga proses perundingan agar berlangsung kondusif, serta memberikan pendapat ataupun nasihat hukum.

Pada prosesnya, seorang arbiter menyumbangkan peran penting dalam penyelesaian masalah yang berlaku. Saran, himbauan, anjuran dan juga nasihat hukum yang arbiter berikan akan sangat membantu agar kedua belah pihak bisa mendapatkan keadilan yang tepat sesuai dengan porsinya.

Namun meskipun demikian, mereka tidak berwenang untuk mencampuri keputusan final perundingan. Sebab untuk hasil akhir keputusan semuanya tetap menjadi hak istimewa dari kedua belah pihak yang terlibat sengketa dan tidak ada yang boleh ikut campur dalam perkara tersebut.

Nilai Lebih Menggunakan Metode Arbitrase dalam Penyelesaian Perkara

Mengenal Apa Itu Arbitrase Hukum dan Beragam Jenisnya

Meskipun penyelesaian perkara berlangsung di luar pengadilan, namun arbitrase adalah proses perundingan yang memiliki kekuatan hukum sah. Hasil akhir putusan juga dapat bertanggung jawab karena bersifat mengikat.

Oleh sebab itu, tidak berlebihan jika menyebut arbitrase adalah salah satu metode penyelesaian masalah non litigasi terbaik. Beberapa keuntungannya yang bisa Anda dapatkan ketika menggunakan metode perundingan tersebut, antara lain:

Alternatif Penyelesaian Masalah Non Litigasi

Penyelesaian sengketa pada umumnya memakai cara konvensional yaitu melalui jalur litigasi. Namun adanya arbitrase akan sangat menguntungkan, sebab ketika memakai jalur ini maka penyelesaian konflik akan berlangsung di luar persidangan.

Meskipun prosesnya berlangsung di luar persidangan namun metode ini memiliki hasil akhir yang bisa mempertanggungjawabkannya. Sebab hasil putusan perundingan bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Bersifat Rahasia

Perundingan jalur arbitrase adalah metode penyelesaian masalah yang bersifat rahasia dan tertutup. Jadi Anda tidak perlu khawatir kasus akan menjadi konsumsi publik sebab perundingan akan terjamin kerahasiaannya.

Hemat Biaya

Jika membandingkan dengan proses penyelesaian masalah jalur litigasi, maka arbitrase ini sangat menguntungkan. Sebab untuk menempuh jalur ini Anda akan tidak akan mengeluarkan biaya besar.

Jika membandingkan dengan penyelesaian masalah konvensional jalur pengadilan. Penyelesaian konflik non litigasi tersebut disinyalir akan membutuhkan biaya yang lebih sedikit.

Proses Cepat

Perundingan non litigasi ini juga berlangsung dengan cepat. Setelah berkas masuk ke lembaga terkait, berkas itu akan melalui fase peninjauan dalam kurun waktu maksimal 7 hari.

Setelah peninjauan selesai, maka kasus kemudian akan segera mendapatkan penanganan. Penanganan kasus akan menandainya dengan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait serta pemberitahuan mengenai prosedur perundingan.

Bisa Memilih Arbiter

Sebagai pihak penengah, seorang arbiter akan terpilih langsung oleh pihak-pihak yang bersengketa. Arbiter merupakan pihak ketiga yang keberadaannya harus sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Jadi mereka merupakan pihak netral yang tidak memiliki kecenderungan terhadap kubu manapun.

Terhindar dari Hasil Putusan yang Terkesan Memaksa

Hasil penyelesaian masalah metode arbitrase adalah hak mutlak dari para pihak yang terlibat. Setelah melalui fase perundingan, keduanya bisa mengambil sikap untuk menentukan keputusan finalnya.

Jadi tidak ada hasil keputusan yang bersifat terpaksa. Apabila perundingan gagal, maka kasus itu bisa Anda bawa ke jalur hukum untuk melalui fase lebih lanjut.

Belajar Ilmu Arbitrase

Apakah Anda tertarik untuk mendalami pengetahuan mengenai arbitrase atau memiliki impian untuk berkarier di jalur hukum? Jika demikian maka STIH IBLAM adalah lembaga yang tepat untuk menjadi pilihan. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM merupakan lembaga profesional yang secara khusus dibuat untuk menciptakan ahli hukum yang kompeten dan berintegritas.

Tidak terhitung berapa banyak alumni sekolah kami yang telah sukses dengan karier mereka. Alumni IBLAM tersebar di berbagai bidang pekerjaan. Mulai dari diplomat, aparatur negara, pengusaha, dosen, hingga praktisi hukum seperti arbiter.

Jika Anda tertarik untuk belajar lebih dalam tentang ilmu hukum, segera daftarkan diri Anda di IBLAM dan bergabung dengan ribuan alumni kami yang telah berhasil mewujudkan mimpi dan cita-cita mereka.

The post Penyelesaian Masalah Menggunakan Metode Arbitrase first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/10/22/penyelesaian-masalah-menggunakan-metode-arbitrase/feed/ 0