Arbitrase - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Tue, 24 Oct 2023 08:00:38 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.5 https://iblam.ac.id/wp-content/uploads/2024/03/cropped-Favicon-Iblam-32x32.png Arbitrase - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id 32 32 Pengertian dan Perbedaan Arbitrase dan Mediasi https://iblam.ac.id/2023/10/10/pengertian-dan-perbedaan-arbitrase-dan-mediasi/ https://iblam.ac.id/2023/10/10/pengertian-dan-perbedaan-arbitrase-dan-mediasi/#respond Tue, 10 Oct 2023 02:00:15 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2094 Arbitrase dan mediasi merupakan istilah yang sering kita jumpai jika membahas mengenai ilmu hukum. Secara umum keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menjadi alternatif penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan. Namun apa perbedaan arbitrase dan mediasi? Pada umumnya, keduanya merupakan metode yang bertujuan untuk membantu menyelesaikan konflik melalui tahap perundingan. Ketika menggunakan cara-cara tersebut harapannya sebuah sengketa […]

The post Pengertian dan Perbedaan Arbitrase dan Mediasi first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Arbitrase dan mediasi merupakan istilah yang sering kita jumpai jika membahas mengenai ilmu hukum. Secara umum keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menjadi alternatif penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan. Namun apa perbedaan arbitrase dan mediasi?

Pada umumnya, keduanya merupakan metode yang bertujuan untuk membantu menyelesaikan konflik melalui tahap perundingan. Ketika menggunakan cara-cara tersebut harapannya sebuah sengketa bisa terselesaikan dengan baik. Sehingga tidak perlu menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Meskipun memiliki tujuan yang sama, namun sebenarnya keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Untuk mengetahui lebih mendetail mengenai perbedaan arbitrase dan mediasi, kami akan mengulasnya secara tuntas pada artikel berikut ini.

Pengertian Arbitrase dan Mediasi

Untuk mengetahui perbedaan arbitrase dan mediasi, kita akan mengulas spesifik mengenai pengertian dari keduanya.

Pengertian Arbitrase

Arbitrase sering juga mendapat sebutan sebagai arbitrasi. Secara umum upaya ini adalah jenis perundingan yang melibatkan peran dari orang ketiga. Jadi selain kedua kubu yang bersengketa, terdapat pihak ketiga yang berperan sebagai pihak netral.

Pihak ketiga atau arbiter ini merupakan orang yang nantinya akan bertugas untuk memimpin jalannya perundingan. Arbiter juga akan memberikan keputusan akhir dari perundingan tersebut.

Ketika menggunakan metode penyelesaian masalah jenis ini, kedua belah pihak harus menyetujui hasil keputusan yang dikeluarkan oleh arbiter. Sebab hasil keputusan tersebut akan bersifat final, mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sah seperti layaknya putusan pengadilan.

Pengertian Mediasi

Tidak jauh berbeda dengan arbitrase, mediasi juga merupakan proses perundingan yang bertujuan untuk mencari kesepakatan bersama. Jenis perundingan ini juga melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai mediator.

Namun mediator dalam hal ini tugasnya hanyalah untuk memfasilitasi. Serta membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk bertemu dan berdiskusi.

Meskipun demikian, mediator tidak memiliki wewenang untuk mempengaruhi hasil perundingan. Sebab peran mediator hanyalah sebagai fasilitator dan tidak memiliki hak untuk mencampuri lebih dalam mengenai putusan akhir mediasi.

Perbedaan Arbitrase dan Mediasi

Perbedaan Arbitrase dan Mediasi

Setelah membaca pengertian mengenai arbitrase dan mediasi, mungkin Anda akan setuju jika keduanya merupakan langkah penyelesaian masalah yang memiliki banyak perbedaan di dalamnya. Namun kira-kira apa saja perbedaan arbitrase dan mediasi?

Keterlibatan Pihak Ketiga sebagai Penengah

Baik arbitrase ataupun mediasi sama-sama membutuhkan pihak penengah dalam prosesnya. Pihak penengah merupakan pihak netral yang tidak memiliki kecenderungan kepada kubu manapun.

Namun keterlibatan pihak penengah dalam kedua proses perundingan tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Jika dalam mediasi pihak penengah merupakan pihak netral yang hanya bertugas untuk mengawal jalannya perundingan. Serta tidak memiliki wewenang apapun untuk mencampuri hasil akhir kesepakatan.

Maka tidak demikian dengan arbitrase. Sebab dalam proses perundingan non litigasi tersebut, pihak ketiga atau arbiter memiliki wewenang mutlak untuk menentukan hasil diskusi.

Sebab kedua belah pihak telah mempercayakan penyelesaian konflik yang terjadi untuk diputuskan oleh arbiter. Jadi dalam hal ini, pihak penengah merupakan orang yang berperan sebagai hakim dan memiliki keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.

Proses Penyelesaian Sengketa

Perbedaan arbitrase dan mediasi selanjutnya adalah terlihat dari bagaimana proses penyelesaian sengketa. Pada mediasi, proses penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab dari kedua belah pihak yang terlibat.

Jadi mediator hanyalah memfasilitasi mereka untuk bertemu, berdiskusi, dan beradu argumen. Namun untuk hasil akhir dari penyelesaian masalah, hal itu adalah keputusan mutlak dari pihak-pihak yang bersengketa.

Sedangkan untuk proses arbitrase, masing-masing pihak yang bersengketa akan menyerahkan kasus untuk mendapatkan penanganan khusus dari arbiter. Arbiter akan mempelajari kasus yang berlangsung, mendengarkan bukti serta argumen dari kedua belah pihak.

Setelah itu, pihak ketiga ini akan memberikan penilaian objektif mengenai kasus tersebut. Mereka juga akan mengambil keputusan yang relevan berdasarkan hukum. Keputusan yang keluar dari arbiter ini bersifat mengikat dan kedua belah pihak wajib untuk mematuhinya.

Pemilihan Pihak Penengah

Baik arbitrase ataupun mediasi membutuhkan peran dari pihak penengah untuk bisa memulai proses perundingan. Namun pemilihan pihak penengah untuk dua jenis perundingan ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Untuk perundingan jenis mediasi, pihak penengah yang akan tertunjuk sebagai mediator bisa Anda tentukan secara acak. Dalam artian, mediator hanya perlu orang yang terampil untuk melakukan negoisasi dan bisa menyelesaikan konflik.

Bahkan seorang mediator juga tidak perlu orang yang bekerja di pengadilan atau memiliki latar belakang ilmu hukum. Pihak yang bersengketa juga bisa memilih mediator swasta atau mediator yang berasal dari luar pengadilan untuk mengatasi permasalahan mereka.

Namun tidak demikian dalam pemilihan seorang arbiter. Sebab pihak penengah dalam jenis perundingan arbitrase haruslah orang yang kompeten dibidangnya. Arbiter juga harus orang yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum. Sebab keputusan mereka nantinya harus dipatuhi oleh semua pihak dan berlandaskan oleh aturan yang ada pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tempat Perundingan

Tempat perundingan pada proses mediasi cenderung fleksibel. Sebab asal sudah mendapat persetujuan dari pihak pengadilan, Anda bisa memilih tempat khusus untuk berdiskusi dan melakukan perundingan.

Jadi mediasi tidak hanya bisa Anda lakukan di ruang pengadilan saja. Namun juga di tempat-tempat lain yang sudah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

Sedangkan untuk arbitrase, prosesnya akan berlangsung dengan formal dan terjadi di lingkungan pengadilan. Jadi waktu dan tempat untuk melakukan diskusi penentuannya berasal dari pihak yang berwenang.

Biaya yang Dikeluarkan

Perbedaan arbitrase dan mediasi selanjutnya adalah kita lihat dari biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan perundingan. Dua metode ini memiliki perbedaan yang signifikan dari segi biaya.

Untuk proses mediasi, biaya yang Anda keluarkan cenderung lebih murah. Sebab untuk keperluan ini Anda hanya akan terkena sejumlah kecil pengeluaran, antara lain yaitu hanya untuk biaya makan, minum, ruangan dan honorarium mediator saja.

Sedangkan untuk arbitrase, biaya yang Anda butuhkan lebih besar. Sebab ada sejumlah pengeluaran yang harus Anda bayarkan, mulai dari honorarium arbiter, biaya pengadaan ruangan, biaya administrasi, membayar pengacara, saksi ahli, dan lain-lain.

Namun meskipun mengeluarkan biaya yang lebih besar, ada banyak keuntungan yang Anda dapat dari perundingan arbitrase. Salah satunya yaitu hasil keputusannya yang lebih mengikat dan bernilai hukum, bahkan setara dengan keputusan pengadilan.

Demikian beberapa perbedaan arbitrase dan mediasi. Masing-masing jenis perundingan memiliki kelemahan dan kelebihan tersendiri. Jadi Anda dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

Belajar Arbitrase dan Mediasi

Apakah Anda tertarik untuk belajar lebih jauh mengenai arbitrase dan mediasi? Jika demikian, sangat tepat jika menjatuhkan pilihan pada STIH IBLAM Jakarta. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM merupakan salah satu kampus yang terkenal dan telah berhasil mencetak banyak ahli hukum ternama di Indonesia.

Kampus kami menawarkan berbagai program pendidikan yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Mulai program pendidikan Strata 1 hingga program pendidikan jenjang S2.

IBLAM merupakan lembaga pendidikan yang tidak hanya berfokus untuk mencetak ahli hukum berkualitas unggul saja. Namun juga menciptakan ahli hukum yang tetap menjunjung tinggi integritas, jujur, kompeten dan berdaya saing global. Segera hubungi Official WhatsApp IBLAM.

The post Pengertian dan Perbedaan Arbitrase dan Mediasi first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/10/10/pengertian-dan-perbedaan-arbitrase-dan-mediasi/feed/ 0
Apa Fungsi Litigasi? Ini Penjelasan dan Alternatifnya https://iblam.ac.id/2023/09/10/apa-fungsi-litigasi-ini-penjelasan-dan-alternatifnya/ https://iblam.ac.id/2023/09/10/apa-fungsi-litigasi-ini-penjelasan-dan-alternatifnya/#respond Sun, 10 Sep 2023 01:00:12 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1984 Litigasi merupakan proses formal selama penyelesaian perselisihan hukum. Orang yang membantu untuk melakukan litigasi adalah pengacara yang juga litigator. Mereka akan membantu klien mulai dari persiapan sampai persidangan selesai. Fungsi litigasi adalah untuk menyelesaikan atau menghindari masalah lain di kemudian hari. Dalam prosesnya, akan saling beradu informasi dan bukti. Apa Saja Fungsi Litigasi? Menyelesaikan permasalahan […]

The post Apa Fungsi Litigasi? Ini Penjelasan dan Alternatifnya first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Litigasi merupakan proses formal selama penyelesaian perselisihan hukum. Orang yang membantu untuk melakukan litigasi adalah pengacara yang juga litigator. Mereka akan membantu klien mulai dari persiapan sampai persidangan selesai. Fungsi litigasi adalah untuk menyelesaikan atau menghindari masalah lain di kemudian hari. Dalam prosesnya, akan saling beradu informasi dan bukti.

Apa Saja Fungsi Litigasi?

Menyelesaikan permasalahan atau perselisihan kadang perlu melalui proses litigasi. Proses ini memang cenderung rumit karena melibatkan persidangan. Namun kadang ini perlu agar perselisihan tersebut bisa benar-benar selesai secara hukum. Berikut ini beberapa fungsi dari litigasi.

Penyelesaian secara Formal

Perselisihan antara dua pihak apalagi dalam urusan bisnis akan lebih baik penyelesaiannya secara formal. Proses litigasi ini merupakan proses yang melalui lembaga resmi. Pendaftaran perkara sampai ke persidangan akan tertuang secara formal dan detail. Proses ini juga melalui pencatatan dalam dokumen resmi.

Penyelesaian secara Terbuka

Proses ini melalui persidangan yang terbuka. Selama persidangan, semua orang bisa hadir dan menyaksikan. Ini memang kadang bisa memakan waktu yang lama. Tapi jika sudah ada data yang lengkap akan lebih cepat prosesnya. Penyelesaian yang terbuka ini tentunya bisa lebih menguntungkan bagi yang ingin membuktikan kebenaran.

Hasil Penyelesaian Berkekuatan Hukum dan Mengikat

Litigasi bisa menghasilkan penyelesaian masalah yang berkekuatan hukum dan mengikat. Oleh karena itu perlu seorang litigator yang bisa membantu dalam menghadapi proses persidangan. Baik pihak penggugat dan tergugat nantinya harus bisa menerima keputusan dari hakim tersebut.

Jadi fungsi litigasi ialah menyelesaikan sengketa melalui jalur persidangan sehingga penyelesaiannya bisa berkekuatan hukum. Dalam penyelesaian sengketa, ada juga cara lain yang di luar pengadilan. Sengketa perdata perlu lebih dulu ada upaya mediasi. Proses mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan.

Jika para pihak yang bersengketa tidak bisa sepakat dalam proses mediasi maka bisa melanjutkan dengan jalur hukum. Proses penyelesaian dengan jalur hukum berupa litigasi ini perlu membeberkan informasi dan bukti yang lengkap. Pihak yang bersengketa juga perlu pendampingan dari ahli hukum untuk membantu mereka dalam proses ini.

Penyelesaian Sengketa Selain Litigasi

apa fungsi litigasi?

Selain litigasi, ada juga penyelesaian sengketa nonlitigasi. Litigasi merupakan penyelesaian yang menggunakan proses persidangan di pengadilan. Sementara nonlitigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Keduanya bertujuan untuk menyelesaikan sebuah sengketa namun caranya yang berbeda. Hasil penyelesaian sengketa nonlitigasi biasanya berupa kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

Berikut beberapa penyelesaian sengketa selain litigasi.

Arbitrase

Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan perjanjian tertulis. Pihak yang bersengketa menunjuk pihak ketiga yaitu arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa. Keputusan atau perjanjian arbitrase ini juga memiliki kekuatan hukum.

Konsultasi

Konsultasi melibatkan satu pihak yang yang menghubungi ahli atau konsultan. Konsultan nantinya akan memberi pendapat terkait permasalah dari klien tersebut.

Negosiasi

Negosiasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau musyawarah antara pihak yang bersengketa. Para pihak yang bersengketa berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama.

Mediasi

Merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan penengah atau mediator. Mediasi ada dua jenis yang berada di pengadilan dan luar pengadilan. Di luar pengadilan menggunakan mediator swasta atau lembaga independen penyelesaian sengketa. Sedangkan mediasi di pengadilan menggunakan mediator dari hakim pengadilan yang tak menangani perkara tersebut.

Konsiliasi

Konsiliasi merupakan upaya untuk mempertemukan para pihak yang sedang bersengketa dengan bantuan konsiliator. Biasanya bisa berupa komisi atau perorangan.

Penilaian Ahli

Penyelesaian sengketa bisa melalui penilaian ahli. Jadi perlu menunjuk ahli dalam sengketa tersebut memberikan penilaian atau pendapatnya secara objektif.

Proses litigasi dan nonlitigasi bisa menjadi pilihan untuk penyelesaian perselisihan atau sengketa. Fungsi litigasi sendiri untuk menyelesaikan masalah dari para pihak yang bersengketa melalui proses pengadilan. Bagi yang ingin menyelesaikan di luar pengadilan bisa dengan cara lain seperti mediasi.

Fungsi litigasi ini bisa menjadi optimal jika menggunakan jasa litigator/pengacara profesional. Profesi sebagai litigator ini bisa berasal dari lulusan S1 hukum yang melanjutkan ke pendidikan pengacara.

Bagi yang tertarik dalam ilmu hukum bisa berkuliah di IBLAM Law of School. Tersedia program S1 reguler dan S1 karyawan serta beasiswa prestasi. Lulusan bisa melanjutkan ke program S2 atau mengikuti pendidikan profesi.

The post Apa Fungsi Litigasi? Ini Penjelasan dan Alternatifnya first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/09/10/apa-fungsi-litigasi-ini-penjelasan-dan-alternatifnya/feed/ 0