Mediasi - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id Program Sarjana Hukum dan Magister Hukum Tue, 24 Oct 2023 08:00:38 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.5 https://iblam.ac.id/wp-content/uploads/2024/03/cropped-Favicon-Iblam-32x32.png Mediasi - IBLAM School Of Law https://iblam.ac.id 32 32 Pengertian dan Perbedaan Arbitrase dan Mediasi https://iblam.ac.id/2023/10/10/pengertian-dan-perbedaan-arbitrase-dan-mediasi/ https://iblam.ac.id/2023/10/10/pengertian-dan-perbedaan-arbitrase-dan-mediasi/#respond Tue, 10 Oct 2023 02:00:15 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2094 Arbitrase dan mediasi merupakan istilah yang sering kita jumpai jika membahas mengenai ilmu hukum. Secara umum keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menjadi alternatif penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan. Namun apa perbedaan arbitrase dan mediasi? Pada umumnya, keduanya merupakan metode yang bertujuan untuk membantu menyelesaikan konflik melalui tahap perundingan. Ketika menggunakan cara-cara tersebut harapannya sebuah sengketa […]

The post Pengertian dan Perbedaan Arbitrase dan Mediasi first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Arbitrase dan mediasi merupakan istilah yang sering kita jumpai jika membahas mengenai ilmu hukum. Secara umum keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menjadi alternatif penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan. Namun apa perbedaan arbitrase dan mediasi?

Pada umumnya, keduanya merupakan metode yang bertujuan untuk membantu menyelesaikan konflik melalui tahap perundingan. Ketika menggunakan cara-cara tersebut harapannya sebuah sengketa bisa terselesaikan dengan baik. Sehingga tidak perlu menempuh upaya hukum lebih lanjut.

Meskipun memiliki tujuan yang sama, namun sebenarnya keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Untuk mengetahui lebih mendetail mengenai perbedaan arbitrase dan mediasi, kami akan mengulasnya secara tuntas pada artikel berikut ini.

Pengertian Arbitrase dan Mediasi

Untuk mengetahui perbedaan arbitrase dan mediasi, kita akan mengulas spesifik mengenai pengertian dari keduanya.

Pengertian Arbitrase

Arbitrase sering juga mendapat sebutan sebagai arbitrasi. Secara umum upaya ini adalah jenis perundingan yang melibatkan peran dari orang ketiga. Jadi selain kedua kubu yang bersengketa, terdapat pihak ketiga yang berperan sebagai pihak netral.

Pihak ketiga atau arbiter ini merupakan orang yang nantinya akan bertugas untuk memimpin jalannya perundingan. Arbiter juga akan memberikan keputusan akhir dari perundingan tersebut.

Ketika menggunakan metode penyelesaian masalah jenis ini, kedua belah pihak harus menyetujui hasil keputusan yang dikeluarkan oleh arbiter. Sebab hasil keputusan tersebut akan bersifat final, mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sah seperti layaknya putusan pengadilan.

Pengertian Mediasi

Tidak jauh berbeda dengan arbitrase, mediasi juga merupakan proses perundingan yang bertujuan untuk mencari kesepakatan bersama. Jenis perundingan ini juga melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai mediator.

Namun mediator dalam hal ini tugasnya hanyalah untuk memfasilitasi. Serta membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk bertemu dan berdiskusi.

Meskipun demikian, mediator tidak memiliki wewenang untuk mempengaruhi hasil perundingan. Sebab peran mediator hanyalah sebagai fasilitator dan tidak memiliki hak untuk mencampuri lebih dalam mengenai putusan akhir mediasi.

Perbedaan Arbitrase dan Mediasi

Perbedaan Arbitrase dan Mediasi

Setelah membaca pengertian mengenai arbitrase dan mediasi, mungkin Anda akan setuju jika keduanya merupakan langkah penyelesaian masalah yang memiliki banyak perbedaan di dalamnya. Namun kira-kira apa saja perbedaan arbitrase dan mediasi?

Keterlibatan Pihak Ketiga sebagai Penengah

Baik arbitrase ataupun mediasi sama-sama membutuhkan pihak penengah dalam prosesnya. Pihak penengah merupakan pihak netral yang tidak memiliki kecenderungan kepada kubu manapun.

Namun keterlibatan pihak penengah dalam kedua proses perundingan tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Jika dalam mediasi pihak penengah merupakan pihak netral yang hanya bertugas untuk mengawal jalannya perundingan. Serta tidak memiliki wewenang apapun untuk mencampuri hasil akhir kesepakatan.

Maka tidak demikian dengan arbitrase. Sebab dalam proses perundingan non litigasi tersebut, pihak ketiga atau arbiter memiliki wewenang mutlak untuk menentukan hasil diskusi.

Sebab kedua belah pihak telah mempercayakan penyelesaian konflik yang terjadi untuk diputuskan oleh arbiter. Jadi dalam hal ini, pihak penengah merupakan orang yang berperan sebagai hakim dan memiliki keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.

Proses Penyelesaian Sengketa

Perbedaan arbitrase dan mediasi selanjutnya adalah terlihat dari bagaimana proses penyelesaian sengketa. Pada mediasi, proses penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab dari kedua belah pihak yang terlibat.

Jadi mediator hanyalah memfasilitasi mereka untuk bertemu, berdiskusi, dan beradu argumen. Namun untuk hasil akhir dari penyelesaian masalah, hal itu adalah keputusan mutlak dari pihak-pihak yang bersengketa.

Sedangkan untuk proses arbitrase, masing-masing pihak yang bersengketa akan menyerahkan kasus untuk mendapatkan penanganan khusus dari arbiter. Arbiter akan mempelajari kasus yang berlangsung, mendengarkan bukti serta argumen dari kedua belah pihak.

Setelah itu, pihak ketiga ini akan memberikan penilaian objektif mengenai kasus tersebut. Mereka juga akan mengambil keputusan yang relevan berdasarkan hukum. Keputusan yang keluar dari arbiter ini bersifat mengikat dan kedua belah pihak wajib untuk mematuhinya.

Pemilihan Pihak Penengah

Baik arbitrase ataupun mediasi membutuhkan peran dari pihak penengah untuk bisa memulai proses perundingan. Namun pemilihan pihak penengah untuk dua jenis perundingan ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Untuk perundingan jenis mediasi, pihak penengah yang akan tertunjuk sebagai mediator bisa Anda tentukan secara acak. Dalam artian, mediator hanya perlu orang yang terampil untuk melakukan negoisasi dan bisa menyelesaikan konflik.

Bahkan seorang mediator juga tidak perlu orang yang bekerja di pengadilan atau memiliki latar belakang ilmu hukum. Pihak yang bersengketa juga bisa memilih mediator swasta atau mediator yang berasal dari luar pengadilan untuk mengatasi permasalahan mereka.

Namun tidak demikian dalam pemilihan seorang arbiter. Sebab pihak penengah dalam jenis perundingan arbitrase haruslah orang yang kompeten dibidangnya. Arbiter juga harus orang yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum. Sebab keputusan mereka nantinya harus dipatuhi oleh semua pihak dan berlandaskan oleh aturan yang ada pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tempat Perundingan

Tempat perundingan pada proses mediasi cenderung fleksibel. Sebab asal sudah mendapat persetujuan dari pihak pengadilan, Anda bisa memilih tempat khusus untuk berdiskusi dan melakukan perundingan.

Jadi mediasi tidak hanya bisa Anda lakukan di ruang pengadilan saja. Namun juga di tempat-tempat lain yang sudah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

Sedangkan untuk arbitrase, prosesnya akan berlangsung dengan formal dan terjadi di lingkungan pengadilan. Jadi waktu dan tempat untuk melakukan diskusi penentuannya berasal dari pihak yang berwenang.

Biaya yang Dikeluarkan

Perbedaan arbitrase dan mediasi selanjutnya adalah kita lihat dari biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan perundingan. Dua metode ini memiliki perbedaan yang signifikan dari segi biaya.

Untuk proses mediasi, biaya yang Anda keluarkan cenderung lebih murah. Sebab untuk keperluan ini Anda hanya akan terkena sejumlah kecil pengeluaran, antara lain yaitu hanya untuk biaya makan, minum, ruangan dan honorarium mediator saja.

Sedangkan untuk arbitrase, biaya yang Anda butuhkan lebih besar. Sebab ada sejumlah pengeluaran yang harus Anda bayarkan, mulai dari honorarium arbiter, biaya pengadaan ruangan, biaya administrasi, membayar pengacara, saksi ahli, dan lain-lain.

Namun meskipun mengeluarkan biaya yang lebih besar, ada banyak keuntungan yang Anda dapat dari perundingan arbitrase. Salah satunya yaitu hasil keputusannya yang lebih mengikat dan bernilai hukum, bahkan setara dengan keputusan pengadilan.

Demikian beberapa perbedaan arbitrase dan mediasi. Masing-masing jenis perundingan memiliki kelemahan dan kelebihan tersendiri. Jadi Anda dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

Belajar Arbitrase dan Mediasi

Apakah Anda tertarik untuk belajar lebih jauh mengenai arbitrase dan mediasi? Jika demikian, sangat tepat jika menjatuhkan pilihan pada STIH IBLAM Jakarta. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM merupakan salah satu kampus yang terkenal dan telah berhasil mencetak banyak ahli hukum ternama di Indonesia.

Kampus kami menawarkan berbagai program pendidikan yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan. Mulai program pendidikan Strata 1 hingga program pendidikan jenjang S2.

IBLAM merupakan lembaga pendidikan yang tidak hanya berfokus untuk mencetak ahli hukum berkualitas unggul saja. Namun juga menciptakan ahli hukum yang tetap menjunjung tinggi integritas, jujur, kompeten dan berdaya saing global. Segera hubungi Official WhatsApp IBLAM.

The post Pengertian dan Perbedaan Arbitrase dan Mediasi first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/10/10/pengertian-dan-perbedaan-arbitrase-dan-mediasi/feed/ 0
Tertarik Menjadi Mediator? Ini Syarat dan Tugasnya? https://iblam.ac.id/2023/10/09/tertarik-menjadi-mediator-ini-syarat-dan-tugasnya/ https://iblam.ac.id/2023/10/09/tertarik-menjadi-mediator-ini-syarat-dan-tugasnya/#respond Mon, 09 Oct 2023 00:00:29 +0000 https://iblam.ac.id/?p=2068 Secara umum mediator adalah salah satu orang yang memegang peranan penting dalam proses mediasi. Tugasnya yaitu sebagai penengah atau pihak netral yang mengawal jalannya proses perundingan. Tertarik Menjadi Mediator? Berkat adanya mediator, proses perundingan akan berlaku secara jujur dan adil. Sebab pihak ketiga ini akan membantu mereka yang terlibat sengketa agar bisa menemukan kesepakatan bersama. […]

The post Tertarik Menjadi Mediator? Ini Syarat dan Tugasnya? first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Secara umum mediator adalah salah satu orang yang memegang peranan penting dalam proses mediasi. Tugasnya yaitu sebagai penengah atau pihak netral yang mengawal jalannya proses perundingan.

Tertarik Menjadi Mediator?

Berkat adanya mediator, proses perundingan akan berlaku secara jujur dan adil. Sebab pihak ketiga ini akan membantu mereka yang terlibat sengketa agar bisa menemukan kesepakatan bersama.

Untuk mendalami profesi tersebut, Anda harus memenuhi beberapa kriteria khusus. Beberapa di antaranya yaitu:

Berperan sebagai Pihak Netral

Mediator adalah orang yang memiliki peran sebagai penengah dalam proses mediasi. Oleh sebab itu, mereka bertugas sebagai pihak yang netral. Dalam artian orang yang memangku tugas ini tidak boleh memiliki kecenderungan kepada salah satu pihak. Tujuannya yaitu agar mereka bisa memberikan kinerja dan penilaian yang objektif.

Sebab nantinya mereka secara netral akan bertugas untuk memfasilitasi proses mediasi. Lalu membantu pihak-pihak yang bersengketa tersebut untuk berdiskusi hingga menemukan kesepakatan.

Membantu Kedua Belah Pihak Menyelesaikan Sengketa

Dalam proses perundingan, pihak penengah merupakan orang yang bertugas membantu proses penyelesaian sengketa. Sebagai pihak netral, tugas mediator adalah semata-mata sebagai perantara yang memfasilitasi jalannya perundingan.

Jadi peran mereka ialah untuk mengawasi jalannya negosiasi agar berlangsung kondusif. Namun sebagai pihak penengah mereka tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan vonis atau keputusan terkait dengan sengketa yang mereka tangani.

Disetujui Oleh Kedua Belah Pihak

Posisi mediator juga seharusnya sudah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak. Jadi masing-masing pihak yang bersengketa setuju dengan petugas yang menjadi perantara mediasi.

Kriteria seorang mediator seharusnya tidak memiliki hubungan personal maupun emosional dengan salah satu pihak. Sehingga mereka benar-benar merupakan pihak netral dalam proses perundingan tersebut.

Memiliki Jiwa Kepemimpinan

Sebagai pihak yang bertugas untuk memimpin perundingan, mediator juga harus memiliki skill kepemimpinan yang baik. Mereka harus memiliki ketegasan serta tidak mudah terpengaruh oleh keadaan.

Kemampuan leadership juga erat kaitannya dengan kemampuan mereka untuk mengelola waktu selama mediasi, mengarahkan pembicaraan dengan topik yang relevan dan juga menjaga agar kondisi perundingan tetap pada jalurnya.

Memiliki Skill Komunikasi yang Baik

Skill komunikasi yang baik juga wajib untuk mediator miliki. Sebab dalam memimpin jalannya perundingan, mereka mendapatkan tuntutan untuk bisa berkomunikasi dengan kedua belah pihak.

Mereka juga harus memiliki skill mendengar, mengamati, menggali informasi, dan juga memberikan solusi untuk setiap masalah yang dihadapi. Ketika seorang mediator memiliki skill komunikasi yang baik maka peserta bisa mengajukan aspirasi dengan nyaman selama proses perundingan.

Paham Mengenai Ilmu Hukum

Sebagai orang yang bertugas untuk memimpin sebuah mediasi, mereka juga sebaiknya paham mengenai ilmu hukum. Oleh sebab itu, orang yang mengemban tugas ini sebaiknya memliki latar belakang pendidikan yang relevan. Mengapa demikian?

Sebab dalam pekerjaannya seorang mediator akan terus bersinggungan dengan berbagai kasus dan masalah. Untuk bisa memberikan saran yang solutif, mereka juga harus paham mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini hanya dapat terjadi jika mereka memiliki pengetahuan yang mumpuni. Jadi latar belakang ilmu hukum sangat penting untuk mendukungnya.

Bersikap Profesional

Sikap profesional merupakan syarat mutlak yang harus orang penuhi dalam profesi apapun. Tidak terkecuali dengan seorang mediator, mereka harus menjunjung tinggi integritas dan juga profesionalisme selama bekerja.

Mereka juga harus tangguh dalam menghadapi berbagai tekanan ataupun gangguan dari luar yang berpotensi mempengaruhi netralitas.

Apa Saja Tugas Seorang Mediator?

syarat dan tugas menjadi mediator

Setelah membahas detail mengenai kriteria seorang mediator. Mungkin Anda juga bertanya mengenai apa saja tugas dari orang yang berprofesi tersebut.

Berikut beberapa tugas mediator yang wajib untuk mereka penuhi.

Menentukan Jadwal Perundingan

Sebagai perantara yeng bertugas untuk memfasilitasi proses mediasi, seorang mediator memiliki tugas spesifik yang berkaitan dengan jadwal perundingan yang akan berlangsung.

Mereka memiliki wewenang penuh untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk melakukan perundingan. Selanjutnya, waktu perundingan tersebut nantinya akan disepakati oleh kedua belah pihak. Berdasarkan waktu yang telah disepakati inilah semua pihak yang terkait dengan sengketa akan bertemu, kemudian duduk bersama dan melakukan mediasi.

Mempertemukan Kedua Belah Pihak yang Bersengketa

Mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa menjadi tugas utama seorang dari seorang mediator. Setelah mengusulkan mengenai jadwal perundingan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Selanjutnya mediator akan memfasilitasi mereka untuk berada dalam satu ruangan yang sama. Peserta akan saling memperkenalkan diri, serta mendapat arahan mengenai tujuan berlangsungnya proses mediasi tersebut.

Setelah menjelaskan mengenai aturan-aturan yang berlaku selama perundingan. Maka selanjutnya masing-masing pihak akan berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun melakukan pembelaan diri.

Dalam hal ini pihak klien biasanya menggunakan jasa praktisi hukum untuk mewakili dirinya. Ahli hukum dari kedua belah pihak inilah yang nantinya akan melakukan pembelaan pada klien-klien mereka dan melakukan perundingan.

Mediator Berfungsi untuk Memberi Alternatif yang Relevan untuk Menyelesaikan Masalah

Tugas lain dari seorang mediator adalah sebagai perantara yang memimpin jalannya sebuah perundingan. Setelah semua pihak terkait berkumpul, proses perundingan pun bisa dimulai.

Selanjutnya kedua belah pihak dapat saling menyampaikan pertanyaan, argumen, pembelaan, bukti, maupun hal-hal yang relevan lainnya berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam hal ini mediator adalah orang yang harus menjadi pihak yang kompeten, adil dan menjunjung tinggi integritas. Sebab mereka berkewajiban untuk membuat proses perundingan berjalan dengan nyaman dan kondusif.

Mediator juga bisa memberikan saran atau nasihat yang relevan dengan permasalahan peserta. Saran ini bisa menjadi celah bagi kedua belah pihak untuk menemukan titik terang agar bisa mencapai kesepakatan.

Memberikan Laporan Untuk Setiap Kasus yang Mereka Tangani

Akhir dari sebuah proses mediasi bisa memiliki banyak versi, ada yang berhasil dan ada juga yang berujung dengan kegagalan.

Namun apapun hasil akhirnya, seorang mediator wajib memberikan laporan mengenai proses yang sedang berlangsung kepada pihak hakim pemeriksa acara.

Jadi tugas selanjutnya dari seorang mediator adalah menuliskan berkas laporan. Mereka harus menyetorkan laporan ini kepada pihak tekait untuk setiap kasus yang ditangani.

Persiapan Menjadi Mediator

Demikian beberapa informasi mengenai apa itu mediator, kriteria dan juga tugas mereka. Bagi Anda yang tertarik untuk mendalami profesi menjadi seorang mediator, sangat penting untuk memiliki latar belakang pendidikan yang relevan.

STIH IBLAM Jakarta adalah lembaga yang tepat untuk Anda yang ingin mempelajari ilmu hukum. Sekolah kami telah mencetak ribuan ahli hukum terkemuka dengan berbagai bidang profesi, salah satunya yaitu mediator.

STIH IBLAM berkomitmen untuk mencetak lulusan-lulusan ilmu hukum yang tidak hanya memiliki kualifikasi unggul, namun juga berintegritas tinggi serta bisa bersaing di kancah global. Jadi jika pekerjaan impian Anda adalah menjadi seorang mediator yang kompeten, jngan ragu untuk mewujudkan mimpi Anda dan bertumbuh bersama STIH IBLAM Jakarta.

The post Tertarik Menjadi Mediator? Ini Syarat dan Tugasnya? first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/10/09/tertarik-menjadi-mediator-ini-syarat-dan-tugasnya/feed/ 0
Apa Fungsi Litigasi? Ini Penjelasan dan Alternatifnya https://iblam.ac.id/2023/09/10/apa-fungsi-litigasi-ini-penjelasan-dan-alternatifnya/ https://iblam.ac.id/2023/09/10/apa-fungsi-litigasi-ini-penjelasan-dan-alternatifnya/#respond Sun, 10 Sep 2023 01:00:12 +0000 https://iblam.ac.id/?p=1984 Litigasi merupakan proses formal selama penyelesaian perselisihan hukum. Orang yang membantu untuk melakukan litigasi adalah pengacara yang juga litigator. Mereka akan membantu klien mulai dari persiapan sampai persidangan selesai. Fungsi litigasi adalah untuk menyelesaikan atau menghindari masalah lain di kemudian hari. Dalam prosesnya, akan saling beradu informasi dan bukti. Apa Saja Fungsi Litigasi? Menyelesaikan permasalahan […]

The post Apa Fungsi Litigasi? Ini Penjelasan dan Alternatifnya first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
Litigasi merupakan proses formal selama penyelesaian perselisihan hukum. Orang yang membantu untuk melakukan litigasi adalah pengacara yang juga litigator. Mereka akan membantu klien mulai dari persiapan sampai persidangan selesai. Fungsi litigasi adalah untuk menyelesaikan atau menghindari masalah lain di kemudian hari. Dalam prosesnya, akan saling beradu informasi dan bukti.

Apa Saja Fungsi Litigasi?

Menyelesaikan permasalahan atau perselisihan kadang perlu melalui proses litigasi. Proses ini memang cenderung rumit karena melibatkan persidangan. Namun kadang ini perlu agar perselisihan tersebut bisa benar-benar selesai secara hukum. Berikut ini beberapa fungsi dari litigasi.

Penyelesaian secara Formal

Perselisihan antara dua pihak apalagi dalam urusan bisnis akan lebih baik penyelesaiannya secara formal. Proses litigasi ini merupakan proses yang melalui lembaga resmi. Pendaftaran perkara sampai ke persidangan akan tertuang secara formal dan detail. Proses ini juga melalui pencatatan dalam dokumen resmi.

Penyelesaian secara Terbuka

Proses ini melalui persidangan yang terbuka. Selama persidangan, semua orang bisa hadir dan menyaksikan. Ini memang kadang bisa memakan waktu yang lama. Tapi jika sudah ada data yang lengkap akan lebih cepat prosesnya. Penyelesaian yang terbuka ini tentunya bisa lebih menguntungkan bagi yang ingin membuktikan kebenaran.

Hasil Penyelesaian Berkekuatan Hukum dan Mengikat

Litigasi bisa menghasilkan penyelesaian masalah yang berkekuatan hukum dan mengikat. Oleh karena itu perlu seorang litigator yang bisa membantu dalam menghadapi proses persidangan. Baik pihak penggugat dan tergugat nantinya harus bisa menerima keputusan dari hakim tersebut.

Jadi fungsi litigasi ialah menyelesaikan sengketa melalui jalur persidangan sehingga penyelesaiannya bisa berkekuatan hukum. Dalam penyelesaian sengketa, ada juga cara lain yang di luar pengadilan. Sengketa perdata perlu lebih dulu ada upaya mediasi. Proses mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan.

Jika para pihak yang bersengketa tidak bisa sepakat dalam proses mediasi maka bisa melanjutkan dengan jalur hukum. Proses penyelesaian dengan jalur hukum berupa litigasi ini perlu membeberkan informasi dan bukti yang lengkap. Pihak yang bersengketa juga perlu pendampingan dari ahli hukum untuk membantu mereka dalam proses ini.

Penyelesaian Sengketa Selain Litigasi

apa fungsi litigasi?

Selain litigasi, ada juga penyelesaian sengketa nonlitigasi. Litigasi merupakan penyelesaian yang menggunakan proses persidangan di pengadilan. Sementara nonlitigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Keduanya bertujuan untuk menyelesaikan sebuah sengketa namun caranya yang berbeda. Hasil penyelesaian sengketa nonlitigasi biasanya berupa kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

Berikut beberapa penyelesaian sengketa selain litigasi.

Arbitrase

Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan perjanjian tertulis. Pihak yang bersengketa menunjuk pihak ketiga yaitu arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa. Keputusan atau perjanjian arbitrase ini juga memiliki kekuatan hukum.

Konsultasi

Konsultasi melibatkan satu pihak yang yang menghubungi ahli atau konsultan. Konsultan nantinya akan memberi pendapat terkait permasalah dari klien tersebut.

Negosiasi

Negosiasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau musyawarah antara pihak yang bersengketa. Para pihak yang bersengketa berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama.

Mediasi

Merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan penengah atau mediator. Mediasi ada dua jenis yang berada di pengadilan dan luar pengadilan. Di luar pengadilan menggunakan mediator swasta atau lembaga independen penyelesaian sengketa. Sedangkan mediasi di pengadilan menggunakan mediator dari hakim pengadilan yang tak menangani perkara tersebut.

Konsiliasi

Konsiliasi merupakan upaya untuk mempertemukan para pihak yang sedang bersengketa dengan bantuan konsiliator. Biasanya bisa berupa komisi atau perorangan.

Penilaian Ahli

Penyelesaian sengketa bisa melalui penilaian ahli. Jadi perlu menunjuk ahli dalam sengketa tersebut memberikan penilaian atau pendapatnya secara objektif.

Proses litigasi dan nonlitigasi bisa menjadi pilihan untuk penyelesaian perselisihan atau sengketa. Fungsi litigasi sendiri untuk menyelesaikan masalah dari para pihak yang bersengketa melalui proses pengadilan. Bagi yang ingin menyelesaikan di luar pengadilan bisa dengan cara lain seperti mediasi.

Fungsi litigasi ini bisa menjadi optimal jika menggunakan jasa litigator/pengacara profesional. Profesi sebagai litigator ini bisa berasal dari lulusan S1 hukum yang melanjutkan ke pendidikan pengacara.

Bagi yang tertarik dalam ilmu hukum bisa berkuliah di IBLAM Law of School. Tersedia program S1 reguler dan S1 karyawan serta beasiswa prestasi. Lulusan bisa melanjutkan ke program S2 atau mengikuti pendidikan profesi.

The post Apa Fungsi Litigasi? Ini Penjelasan dan Alternatifnya first appeared on IBLAM School Of Law.

]]>
https://iblam.ac.id/2023/09/10/apa-fungsi-litigasi-ini-penjelasan-dan-alternatifnya/feed/ 0