Hakim agung merupakan sebutan untuk para hakim yang bekerja di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) sendiri merupakan salah satu lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia. Fungsi dari lembaga ini adalah untuk memberikan putusan akhir melalui kasasi atas kasus-kasus yang ada di lembaga peradilan di bawahnya.
Hakim Agung adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kasus yang bergulir di MA. Apa saja tugas dan wewenangnya? Simak selengkapnya berikut ini.
Wewenang Peradilan
Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA berwenang untuk mengadili kasus dari berbagai lembaga yang ada di bawahnya. Mulai dari peradilan agama, peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan lain sebagainya.
Artinya Mahkamah Agung berhak dan bertanggungjawab penuh terhadap penerapan hukum atau keputusan akhir dari sebuah kasus. Beberapa tugas Hakim Agung yang berkaitan dengan peradilan, antara lain:
Melakukan Kasasi
Melalui wewenang untuk melakukan kasasi, MA akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil keputusan dari lembaga-lembaga peradilan tingkat bawahnya. Misalnya kasus-kasus yang sudah final di Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi, ataupun yang lainnya.
Para hakim MA berwenang untuk meninjau kembali keputusan-keputusan tersebut. Mereka akan memeriksa apakah dasar hukum yang pengadilan pakai untuk menyelesaikan kasus sudah tepat atau perlu ada pembenahan.
Sebab tugas para hakim ini adalah untuk memeriksa keberagaman penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya tentu saja untuk mewujudkan hukum yang adil, benar dan tepat sasaran.
Melakukan Interpretasi Hukum
Selanjutnya seorang Hakim Agung juga berwenang untuk melaksanakan interpretasi atas penggunaan sebuah undang-undang atau peraturan hukum. MA memiliki kewenangan untuk menyesuaikan peraturan hukum yang ada.
Misalnya yaitu menyesuaikan peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang. Mereka juga akan melakukan uji materi untuk memastikan bahwa penerapan peraturan di bawah undang-undang terhadap suatu kasus isinya tidak berbenturan dengan undang-undang lain yang lebih tinggi.
Ketika penerapan aturan atau hasil akhir putusan terdeteksi tidak sesuai dengan konstitusi, maka MA dapat membatalkan atau memberikan koreksi melalui kasasi atau peninjauan kembali terhadap hasil akhir keputusan tersebut.
Penyelesaian Sengketa
Hakim Agung juga merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan penyelesaian sengketa. Baik sengketa yang berlaku secara individu, kelompok, antar instansi ataupun konflik-konflik yang berkaitan dengan urusan pemerintahan.
Baik MA ataupun MK merupakan lembaga peradilan tertinggi untuk menyelesaikan sebuah sengketa. Namun untuk Mahkamah Agung, wewenangnya lebih kepada pengadilan kasasi.
Tugasnya yaitu untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Jadi proses penyelesaian sengketa lebih berfokus kepada pengambilan keputusan berdasarkan pada aturan hukum yang lebih kuat.
Pengawasan
Tugas selanjutnya dari seorang hakim MA adalah untuk melakukan pengawasan. Artinya, mereka bertugas untuk mengawal dan mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia. Fungsi pengawasan oleh para hakim MA meliputi:
Pengawasan terhadap Jalannya Peradilan
Mahkamah Agung beserta jajarannya akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak memihak. Mereka juga memastikan bahwa independensi pengadilan tetap berjalan sebagimana mestinya.
Hakim MA juga berhak untuk mengawasi dan mengarahkan hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan. Mereka juga dapat melayangkan teguran, peringatan, ataupun arahan terhadap lembaga-lembaga hukum di bawahnya.
Hukum negara merupakan sesuatu yang mutlak dan sama rata. Semua orang adalah sama di mata hukum, jadi pengadilan haruslah memberikan keputusan yang berimbang dan tanpa pandang bulu. Untuk mengawal hal tersebut, maka terbentuklah pengadilan tertinggi yaitu Mahkamah Agung.
Pengawasan terhadap Kinerja Praktisi Hukum
Selain mengawal kesesuaian penerapan hukum dari berbagai lembaga peradilan, hakim MA juga bertugas untuk mengawasi sepak terjang dari para praktisi hukum.
Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 terdapat aturan mengenai pengawasan MA terhadap para praktisi hukum. Dalam undang-undang tersebut tercantum aturan bahwa MA merupakan lembaga yang berhak untuk mengawasi kinerja dari para praktisi hukum.
Mahkamah Agung adalah lembaga yang bertugas untuk memberikan lisensi pada para praktisi hukum. Selain itu, apabila ada pelanggaran baik terkait kode etik ataupun yang lainnya dari para praktisi hukum ini. Maka MA adalah pihak yang akan memberikan teguran, mengadili, sekaligus memberikan sanksi kepada para pihak terkait.
Wewenang Pengaturan
Mahkamah Agung beserta para hakim juga merupakan sosok-sosok yang berperan penting untuk menjaga ketertiban dalam pengadilan. Mereka memiliki hak yurisdiksi, dimana Hakim Agung adalah pemegang wewenang tertinggi untuk melakukan pengaturan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan.
Hakim beserta staf jajarannya berkewajiban untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan. Lalu ketika masih ada hal yang kurang sesuai dan belum tercantum dalam undang-undang. Maka Hakim MA dapat mengisi dan mencukupi hukum acara sendiri demi mengisi kekosongan yang ada.
Wewenang Pemberian Nasihat
Tugas Hakim Agung yang selanjutnya adalah sebagai pemberi nasihat. Sebagai pemangku kekuasaan tertinggi dalam sistem peradilan, seorang hakim MA berwenang untuk memberikan arahan dan nasihat hukum pada lembaga peradilan yang ada di bawahnya.
Dimana dalam praktiknya, Hakim MA bertugas untuk memberikan petunjuk dan pendapat bagi seluruh lembaga peradilan terkait peraturan dan undang-undang. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yaitu mengenai Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Tidak hanya memberikan nasihat hukum bagi Hakim ataupun pengadilan lain, MA juga merupakan pihak yang berwenang untuk memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku kepala negara.
Presiden dapat meminta saran dan nasihat terkait permasalahan hukum atau masalah yang terdapat pada suatu negara. Mahkamah Agung juga dapat menasehati Presiden terkait hal-hal krusial yang ada dalam pemerintahan. Salah satunya yaitu mengenai pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hukum seperti pemberian grasi ataupun rehabilitasi. Dalam hal ini hakim dapat memberikan pertimbangan dan pendapat hukumnya kepada Presiden.
Ingin Menjadi Hakim Agung?

Pengangkatan status seorang Hakim Agung adalah berkat rekomendasi DPR, sedangkan penetapannya secara langsung melibatkan peran Presiden. Jumlah Hakim Agung yang bekerja di MA paling banyak adalah 60 orang.
Susunan anggotanya terdiri dari satu ketua dan wakilnya dan selebihnya adalah hakim anggota yang terbagi menjadi beberapa kelompok tugas. Misalnya bertugas dalam bidang peradilan militer, tata usaha negara, pengadilan agama, ranah perdata, ranah pidana dan lain-lain.
Menjadi Hakim Agung adalah puncak tertinggi karier di bidang hukum. Bagi Anda yang ingin meniti jalan tersebut, IBLAM School of Law siap menjadi fondasi awal perjalanan Anda. Dengan kurikulum yang terstruktur dan jaringan hukum yang luas, kampus hukum IBLAM membentuk lulusan berkualitas yang siap berkompetisi di dunia hukum nasional maupun internasional.
0 Comments