Mengenal Apa Itu Arbitrase Hukum dan Beragam Jenisnya

Nov 1, 2023 | Berita | 0 comments

Jika membahas mengenai ilmu hukum, mungkin kita sudah tidak asing dengan istilah arbitrase. Secara umum, arbitrase hukum merupakan metode non litigasi yang banyak orang pakai untuk menyelesaikan konflik dan sengketa. Arbitrase hukum juga merupakan penyelesaian masalah yang prosedurnya menggunakan perundingan atau diskusi.

Selain anggapannya menjadi salah satu metode penyelesaian masalah yang lebih simpel. Cara yang satu ini juga memberikan banyak keuntungan bagi para pihak yang terlibat.

Beberapa keuntungan dari penggunaan arbitrase hukum antara lain lebih praktis, lebih murah dari segi biaya, tidak melibatkan banyak orang, terjamin kerahasiaannya dan juga berpeluang untuk memberikan hasil putusan win win solution.

Sebab tujuan utama dari perundingan arbitrase adalah untuk mencari penyelesaian masalah secara bersama-sama. Hasilnya lebih merujuk untuk memberikan keadilan dan kepuasan bagi kedua belah pihak .

Tidak hanya itu, proses perundingan menggunakan metode ini juga bisa berlangsung cepat dan tidak bertele-tele. Hal ini tertuang dalam pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Arbitrase yang berbunyi: “Menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efektif dan efisien, paling lama 180 hari”.

Jadi dalam waktu tersebut para pihak yang bersengketa akan saling bertemu. Kemudian arbiter akan memberikan jadwal pertemuan yang telah tersepakati bersama dan perundingan pun akan terjadi.

Proses arbitrase hukum yang singkat, tepat waktu, serta terhindar dari hal-hal bersifat prosedural menjadi poin penting mengapa banyak orang lebih memilih perundingan non litigasi tersebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Beragam Jenis Kasus Hukum yang Bisa Selesai Menggunakan Arbitrase

Menurut Undang-Undang Arbitrase pasal 1 Ayat 5, hal-hal yang bisa terselesaikan menggunakan perundingan arbitrase antara lain adalah sebagai berikut :

Sengketa di Bidang Perdagangan

Konflik yang terjadi pada bidang perdagangan merupakan salah satu jenis sengketa yang bisa Anda selesaikan dengan perundingan. Tidak hanya perdagangan saja, semua konflik yang berhubungan dengan segala aktivitas yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan juga bisa terselesaikan dengan jalur arbitrase.

Semua Hal yang Banyak Pihak Kuasai

Selain konflik yang berkaitan dengan bidang perdagangan. Arbitrase juga bisa Anda pakai untuk menyelesaikan sengketa yang berasal dari perikatan kontraktual ataupun non kontraktual.

Hal-hal semacam ini mungkin akan sering Anda temui ketika mengelola bisnis. Ketika menghadapi kendala yang sulit untuk terselesaikan, maka sangat tepat jika meminta bantuan dari lembaga arbitrase untuk menyelesaikannya.

Dalam arbitrase hukum, kita membutuhkan 3 pihak terkait untuk hadir dalam perundingan. Pihak-pihak tersebut adalah pelapor, terlapor dan juga arbiter atau pihak penengah.

Jadi selain pihak-pihak yang bersengketa, Anda juga perlu menunjuk arbiter sebagai pihak netral untuk mengawal proses perundingan. Arbiter ini merupakan bagian penting yang tidak boleh terpisahkan.

Dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Arbitrase: “Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya memiliki kapabilitas, jujur serta adil.”

Jika merujuk pada aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang arbiter merupakan pihak yang keberadaannya telah mendapat persetujuan oleh kedua belah pihak. Selain itu arbiter juga merupakan pihak netral yang tidak memiliki hubungan apapun dengan kedua kubu yang bersengketa.

Dengan demikian, keikutsertaan arbiter dalam perundingan murni sebagai pihak yang netral. Mereka berkapasitas untuk memberikan arahan, masukan, saran dan nasihat hukum terkait kasus perdata yang sedang berlangsung.

Namun meskipun demikian, putusan akhir perundingan tetap menjadi hak mutlak dari para pihak. Kedua belah pihak inilah yang akan memutuskan sendiri bagaimana kesepakatan final dari perundingan tersebut.

Hal ini tertuang dalam pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Arbitrase. Menyebutkan bahwa “Para pihak dapat menentukan pilihan hukum yang berlaku atas sengketa yang terjadi.”

Kesimpulannya, perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan perundingan merupakan keputusan dari kedua belah pihak. Dengan demikian tidak ada pihak yang terpaksa dalam menerima keputusan. Sebab apabila keputusan kurang menguntungkan, para pihak bisa menolak hasil keputusan tersebut dan tidak menyetujui perjanjian.

Meskipun konflik terselesaikan dengan jalur non litigasi, namun hasil putusan arbitrase tetap memiliki legalitas yang sah dan bisa mempertanggung jawabkannya. Keputusan perundingan tersebut juga memiliki kekuatan hukum sehingga isinya harus dipatuhi oleh semua pihak.

Bidang untuk arbitrase hukum ini pada umumnya terbagi dalam beberapa jenis, antara lain:

Arbitrase Institusional

Merupakan metode penyelesaian masalah yang memanfaatkan lembaga-lembaga resmi (institusional). Jadi metode perundingan yang satu ini terjadi berdasarkan koordinasi dari suatu institusi yaitu badan arbitrase.

Ketika sebuah konflik berhasil menanganinya melalui prosedur arbitrase institusional, maka hasil keputusan yang keluar akan bersifat final, mutlak dan permanen. Pada arbitrase institusional, penyelesaian masalah akan melibatkan lembaga khusus yang memang bertugas untuk menyelesaikan konflik melalui jalur arbitrase.

Lembaga yang berwenang tersebut contohnya seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (PAPMI), Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), dan lain-lain.

Badan arbitrase ini merupakan lembaga yang biasa menangani sengketa melalui jalur non litigasi. Selain untuk menangani kasus nasional, lembaga tersebut juga bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang bersifat internasional.

Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase Ad Hoc merupakan nama lain dari Voluntary Arbitration. Jenis perundingan ini merupakan metode yang memang terbentuk secara khusus untuk tujuan menyelesaikan sebuah masalah.

Jadi perundingan tersebut tidak menggunakan jasa dari badan arbitrase. Melainkan membentuk sendiri tim yang akan terlibat dalam proses perundingan. Dalam hal ini, para pihak yang terlibat akan memilih sendiri arbiter, prosedur, aparatur administratif, dan juga kerangka kerja arbitrase. Selain itu, metode arbitrase hukum tersebut juga bersifat insidental.

Artinya perundingan tersebut memiliki batas waktu tertentu. Jadi hasil putusan yang keluar dari proses perundingan merupakan perjanjian yang terjadi hanya untuk batas waktu tertentu saja. Ketika batas waktu telah berakhir, maka perjanjian dianggap selesai.

Metode tipe Ad Hoc sering kita temukan dalam berbagai kasus. Misalnya menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum adat, ganti rugi, sengketa perburuhan dan lain-lain.

Demikian beberapa informasi mengenai arbitrase hukum dan juga jenis-jenisnya. Bagi Anda yang tertarik untuk berkarier di bidang hukum, khususnya menjadi arbiter. Maka STIH IBLAM merupakan rekomendasi yang tepat untuk kebutuhan tersebut.

Belajar Arbitrase

IBLAM merupakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ternama di Indonesia. Lembaga kami telah berkarier selama lebih dari 30 tahun dan telah mencetak lulusan-lulusan ahli hukum terbaik di negeri ini.

Alumi STIH IBLAM telah membuktikan mimpi-mimpi mereka dan mempunyai karier yang gemilang. Tidak hanya sebagai praktisi hukum seperti arbiter, alumni IBLAM juga banyak tersebar di berbagai bidang lain. Mulai dari menjadi tenaga pendidik, aparatur negara, pengusaha, artis, diplomat dan masih banyak lagi.

Jadi bagi Anda yang tertarik untuk mempelajari hukum, IBLAM dapat menjadi rekomendasi yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut. IBLAM merupakan lembaga pendidikan yang tidak hanya berlomba untuk menciptakan ahli hukum yang kompeten, tetapi juga berintegritas dan berdaya saing global.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *