Selain Perseorangan, Ada Juga Hukum Pidana Korporasi

Jun 20, 2024 | Berita | 0 comments

Hukum pidana korporasi merupakan salah satu bahasan mahasiswa hukum. Subjek hukum bukan hanya pribadi atau manusia saja. Akan tetapi ada juga korporasi atau perusahaan. Sebagai badan hukum, korporasi memiliki hak dan kewajiban, nah di sinilah terbuka peluang adanya tindak pidana korporasi. Hanya saja karakteristik atau jenis tindak pidana korporasi berbeda dengan tindak pidana lainnya. Apa itu? simak artikel berikut ya.

Apa Sih Hukum Tindak Pidana Korporasi?

Istilah tindak pidana korporasi pertama kali terungkap oleh Edwin Sutherland yang mengenalkan white collar crime sebagai salah satu jenis kejahatan. Definisinya pelanggaran tindak pidana atau aturan hukum oleh seseorang yang memiliki jabatan atau memiliki kedudukan tinggi secara sosial ekonomi. White collar crime kerap mengasosiasikannya dengan beragam skandal di dunia keuangan dan bisnis, serta penipuan canggih oleh para pejabat senior.

Hukum pidana korporasi ini berbeda dengan tindak pidana lainnya. Pemula harus memahami ruang lingkupnya meliputi beberapa hal, yaitu:

Crime for Corporation

Kejahatan atau tindak kriminal oleh korporasi untuk mencapai tujuan tertentu, salah satunya mendapatkan keuntungan yang lebih.

Criminal Corporation

Tujuannya hanya satu, yaitu melakukan tindak kejahatan. Perusahaan hanyalah sebagai kedok dari suatu organisasi kejahatan.

Crimes Against Corporation

Dalam hal ini korporasi sebagai korban kejahatan individu. Bisa berupa pencurian atau penggelapan aset dan kekayaan milik perusahaan.

Dalam teori hukum pidana ada dua subjek yang bisa terjerat pidana, yaitu individu dan korporasi. Artinya korporasi sebagai subjek hukum bisa diminta pertanggungjawaban apabila melakukan pelanggaran hukum. Perbedaannya dengan hukum pidana konvensional, hukum pidana korporasi tidak masuk ke hukum pidana materiil, namun teratur dalam berbagai macam undang-undang.

Aturan Hukum Pidana Korporasi

Hukum pidana korporasi teratur dalam beberapa undang-undang. Artinya tidak hanya fokus pada satu undang-undang saja. Ada empat beleid yang memasukkan korporasi sebagai subjek hukum, antara lain:

Undang-undang No 32 tahun 2009

Beleid yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini memasukkan korporasi sebagai subjek hukum, Artinya perusahaan dapat meminta pertanggungjawaban apabila melakukan pelanggaran hukum terkait lingkungan hidup. Biasanya ini terkait dengan perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan seperti perusahaan kelapa sawit, pertanian, dan lain-lain.

Undang- undang No 31 tahun 1999

Undang-undang tentang tindak pidana korupsi ini wajib setiap individu pahami, Termasuk juga para pemegang kekuasaan atau pengambil kebijakan di perusahaan. Pasalnya setiap perusahaan terkait dengan tender atau kerja sama dengan pemerintah, maka harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan.

Dalam undang-undang Tindak pidana korupsi, korporasi sebagai subjek hukum tertulis dalam pasal 1 dan 2. Pasal tersebut menjelaskan, dalam hal tindak pidana korupsi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat melakukan kepada korporasi atau pengurusnya.

Undang-undang No 8 tahun 2010

Aturan tentang pencucian uang ini wajib tahu oleh pemangku jabatan di perusahaan. Pasalnya banyak perusahaan yang minim pengetahuan, akhirnya melakukan tindak pidana pencucian uang. Ketika pihak berwenang melakukan pemeriksaan atau audit dan menemukan indikasi pencucian uang, mereka berdalih tidak tahu apa-apa.

Undang-undang No 1 tahun 2023

Paling anyar adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru yang mengatur berbagai jenis tindak pidana dan sanksi yang jatuh. Korporasi mungkin saja melakukan pelanggaran hukum yang tercantum dalam KUHP baru.

Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI No 13 tahun 2016, tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau lainnya. Pelaku melakukan tindak pidana tersebut secara bersama-sama untuk tujuan menguntungkan korporasi. Tindak pidana bisa di dalam atau di luar lingkungan korporasi.

Pertanggungjawaban Hukum Pidana Korporasi

Pertanggungjawaban Hukum Pidana Korporasi

Kejahatan korporasi terbagi menjadi dua yaitu kejahatan terorganisasi dan kejahatan oleh organisasi. Apa bedanya?

Kejahatan terorganisasi artinya kejahatan yang tersembunyi di balik korporasi yang menjalankan usahanya secara legal. Sedangkan kejahatan terorganisasi justru dilakukan oleh mereka yang memiiki posisi, berpendidikan, namun secara sengaja membiarkan korporasi ata organisasi yang berdirinya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu apa saja sih yang masuk ke dalam unsur pertanggungjawaban pidana korporasi? Berikut contohnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia:

  • Actus Reus. Identifikasinya dari perbuatan pengurus korporasi yang melanggar undang-undang Tipikor, namun dia bertugas sebagai pejabat atau karyawan yang berwenang dalam lingkup korporasi.
  • Individu atau pihak yang memiliki hubungan kerja atau terkait dengan korporasi dan melakukan kejahatan secara bersama-sama.
  • Pelaku mewakili atau atas nama korporasi melakukan tindak pidana secara sadar atau dengan sengaja.
  • Pelaku atau individu yang melakukan kejahatan korporasi sehat secara jiwa atau mental sehingga bisa meminta pertanggungjawaban.
  • Perusahaan atau korporasi mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan. Terlebih lagi tindakan tersebut memang untuk kepentingan dan menguntungkan korporasi.
  • Korporasi atau perusahaan membiarkan adanya tindak pidana dan tidak melakukan upaya pencegahan dan memastikan seluruh karyawan mematuhi hukum atau aturan yang berlaku.

Bagaimana Mencegah Tindak Pidana Korporasi?

Hukum pidana korporasi menindak tegas para pelaku yang merugikan perusahaan dan orang lain. Kendati demikian, harus ada upaya pencegahan dari perusahaan agar tidak meluas dan berdampak buruk ke perusahaan. Pasalnya jika perusahaan terjerat tindak pidana secara tidak langsung berpengaruh pada perkembangan perusahaan.

Perusahaan bisa melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan mereka. Apa saja?

Perusahaan bisa melakukan dua cara untuk mencegah terjadinya tindak pidana korporasi. Pertama, upaya nonpenal yaitu upaya membenahi kondisi sosial tertentu yang bisa mencegah terjadinya tindak pidana korporasi.

Misalnya kebijakan pemerintah merombak struktur perusahaan atau korporasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua menata ulang sikap dan struktur korporasi, adanya sanksi sosial dalam bentuk publikasi terhadap korporasi atau individu yang nakal.

Sedangkan upaya penal artinya hukum pidana tidak bersifat absolut. Penerapan hukum pidana adalah upaya pamungkas setelah upaya lain tidak mempan. Pastinya upaya pencegahan tindak pidana korporasi tidak bisa hanya melakukan melalui satu jari. Upaya pencegahan yang menyeluruh selain itu harapannya hukum pidana korporasi harus bisa berperan maksimal. Semoga memberi manfaat ya.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *